Minggu, 25 Januari 2026

Pentingnya Ilmu Modern Bagi Fiqih, Umat Islam Harus Tahu Ini!

        Ilmu modern adalah ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari pengalaman yang kemudian dianalisis sehingga menjadi satu cabang ilmu. Beda dengan ilmu keislaman, yaitu ilmu yang dihasilkan dari dalil melalui ijtihad. Antara ilmu modern adalah Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosiologi, Ilmu Biologi, Ilmu Antropologi, Ilmu Sains dan lain-lain. Sedangkan ilmu keislaman adalah seperti Ilmu Fiqih, Ilmu Tauhid, Ilmu Tasawuf dan lain-lain yang berkaitan dengannya. Zaman sekarang sudah banyak ilmu modern yang di ajarkan di lembaga-lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi.
        Pada zaman dahulu belum ada ilmu-ilmu modern ini. Umat Islam hanya sibuk dengan ilmu agama. Namun pada abad ke-17 baru ilmu modern muncul. Ketika ilmu-ilmu modern muncul maka umat Islam mulai mempelajarinya dan mulailah muncul pakar-pakarnya dari umat Islam. Maka dari Islam juga ada tokoh-tokoh ilmu modern. Antara tokoh ilmu modern dari Islam adalah Al-Khawarizmi, Ibnu Al-Haitham, Al-Jazari, Ibnu Sina (Avicenna), Jabir Ibn Hayyan dan Ibnu Khaldun. Para ilmuwan muslim ini kemudiannya menemukan berbagai temuan yang menjadi ilmu modern pada zaman setelahnya sampai sekarang. Jadi tidak hanya dari barat ada ilmuwan modern tetapi juga ada dari timur atau Islam. Bahkan ilmuwan modern dari Islam sangat berpengaruh di barat sampai sekarang.
        Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu keagamaan. Ia adalah ilmu yang wajib 'in dipelajarinya bagi setiap muslim ukuran cukup untuk mengetahui hukum-hukum syariat. Selebih itu maka hukumnya wajib kifayah. Maka untuk mempelajari fiqih lebih dari wajib 'in adalah bagi orang-orang yang ingin jadi mufti atau mujtahid saja. Di setiap daerah harus ada satu orang yang mempelajarinya sampai ia jadi mufti. Dengan ada satu orang ini maka yang lain semua gugur tuntutannya dan lepas dari dosa. Untuk ada satu orang yang mempelajari fiqih sampai jadi mufti pada suatu daerah maka pemimpin di daerah itu mengadakan beasiswa lanjut pendidikan untuk anak di daerah tersebut. Ini jika memang tidak ada yang melanjutkan belajar fiqih sampai jadi mufti. Jika ada maka tuntutan wajib kifayah tetap gugur bagi daerah tersebut.
        Fiqih itu berbicara tentang hukum-hukum taklifi dan wadh'i. Hukum-hukum taklifi dan wadh'i ditetapkan atas segala perbuatan mukallaf. Jadi hukum-hukum taklifi dan wadh'i hanya ada pada perbuatan manusia, tidak ada pada pekerjaan lain pada selain manusia, seperti binatang dan benda-benda lain. Maka segala perbuatan manusia yang sudah baligh dan berakal harus ada hukum syariat. Perlu diketahui bahwa perbuatan manusia itu sangat luas yang meliputi pada segala permasalahan, seperti pada sosial, sains, dan lain-lain. Segàla permasalahan itu ada dibahas dalam ilmu-ilmu yang berkaitan dengannnya. Di sinilah fiqih masuk dalam banyak ilmu, misalnya hukum memakai alkohol maka ini fiqih telah masuk dalam ilmu kimia dan biologi. Ketika seperti itu maka kajian fiqih tidak hanya pada dalil-dalil tetapi juga pada ‘alam al-asyya’ (kebendaan), ‘alam al-asykhas (personal), ‘alam al-afkar (ide) dan ‘alam al-ahdas (kejadian/peristiwa). Empat perkara tersebut dibahas dalam berbagai Ilmu Modern. Empat perkara ini dibahas dalam fiqih untuk menjawab hukum ketika manusia terlibat dengannya.
      Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masail fiqhiyah harus terlebih dahulu mengkaji dan memahami perkara yang mau ditetapkan hukum. Misalnya masalah game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), apa hukum bermain game ini? Untuk menjawabnya maka harus terlebih dahulu memahami hakikat game PUBG ini. Setelah dipahami maka baru bisa dibawa kepada Ilmu Ushul Fiqh, Ilmu Qawaid Fiqh dan Ilmu Dhawabit Fiqh untuk menjawab hukumnya apa. Hukum fiqih yang dihasilkan dengan cara seperti ini adalah sunnah. Jika tidak maka bisa saja hukum fiqih tersebut mengikuti hawa nafsu dan ia bid'ah. Maka untuk memahami game ini harus melibatkan ilmu teknologi dan psikologi. Pada masalah ini fiqih membutuhkan ilmu teknologi dan psikologi.
        Berdasarkan uraia di atas maka ilmu-ilmu modern sangat penting bagi fiqih. Sebagaiaman yang saya katakan di atas bahwa fiqih tidak hanya mengkaji dalil-dalil tetapi juga mengkaji empat perkara itu. Ulama al-Azhar menyebut empat perkara itu dengan idrak al-waqi'. Sehingga mereka mengajak untuk memperbahrui ushul fiqih karena sangat pentingnya idrak al-waqi' ini. Mereka mengatakan bahwa usul fiqih harus ditambah satu Bab lagi yaitu Bab idrak al-waqi'. Ini sebabnya karena fiqih tidak hanya berurusan dengan dalil-dalil tetapi juga dengan idrak al-waqi'. Jadi bagi seorang fuqaha agar peka terhadap ilmu modern. Setidaknya ketika seorang fuqaha menyelesaikan suatu permasalahan fiqih maka saat itu ia mengkaji permasalahan itu dalam ilmu modern yang berkaitan dengan masalah tersebut. Makanya fuqaha itu harus membaca semua cabang ilmu modern yang dasar-dasar saja. Ini untuk ia bisa melanjutkan kajian pada lanjutannya yang diperlukan untuk fiqih.
        Jadi seorang fuqaha jangan meremehkan ilmu-ilmu modern. Ia harus peduli dan mengkajinya juga ukuran yang diperlukan untuk fiqih. Seorang fuqaha yang benar adalah fuqaha yang peduli dengan ilmu-ilmu modern. Ia mau mengkajinya karena ia sadar bahwa fiqih sangat membutuhkan ilmu-ilmu modern. Jangan seperti kebanyakan pengkaji fiqih zaman sekarang yang mengabaikan ilmu modern. Mereka hanya mengkaji kitab-kitab fiqih saja. Maka mereka tidak sampai-sampai menjadi seorang fuqaha. Mereka sampai tua tetap sebagai pelajar fiqih. Makanya bagi orang-orang seperti ini harus melanjutkan pendidikan lagi ke universitas-universitas. Di sana di ajarkan ilmu secara komprehensif. Maka metode belajar sekarang bagi pelajar fiqih adalah metode belajar yang komprehensif. Artinya di samping belajar fiqih ia juga belajar ilmu-ilmu modern.
        Oleh sebab itu, pemahaman terhadap fiqih harus diperbahrui, jangan sempit pemahaman. Jangan seperti lembaga-lembaga pendidikan agama di Aceh yang disebut dengan "dayah". Sistem fiqih mereka masih sempit belum komprehensif. Bahayanya lulusan dari dayah yang menjadi pemegang tampuk MPU Aceh. Yang mana MPU adalah lembaga fatwa di Aceh. Lain halnya jika pribadi lulusan dayah itu yang memperbahrui ilmunya secara sendiri. Tetapi secara lembaga maka fiqih di dayah masih sempit pemahamannya. Semoga tulisan ini menjadi sebab sadar bagi pelajar fiqih. Wallahu a'lam.

Oleh: Muhazzir Budiman

Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Blogroll

beranda

BTemplates.com

Syiar Islam, Perlukah?

Islam adalah agama yang diturunkan Allah dari langit dengan ada risalah yang diwahyukan kepada Nabi terakhir Muhammad SAW. Agama Islam ada s...

Anda Anda