SELAMAT DATANG DI BLOG MUHAZZIR AL-ASYI

Pemikiran Muhazzir Budiman, Ijtihad Muhazzir Budiman, Fatwa Muhazzir Budiman, Bicara Islam Muhazzir Budiman dan Muhazzir al-Asyi

Find Out More Purchase Theme

Layanan Kami

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Artikel Terbaru

Rabu, 18 Maret 2026

Syiar Islam, Perlukah?

Islam adalah agama yang diturunkan Allah dari langit dengan ada risalah yang diwahyukan kepada Nabi terakhir Muhammad SAW. Agama Islam ada syiar dipernampakkan kepada non Islam, bahkan kepada orang Islam itu sendiri. Syiar adalah aktivitas penyampaian atau penyebaran ajaran, nilai-nilai dan pesan agama kepada masyarakat. Semua agama ada syiar. Apalagi agama Islam maka syiar sangat dominan. Di mana-mana di daerah Islam ada syiar sebagai tanda bahwa derah tersebut beragama Islam. Sekarang banyak cendikiawan yang memoersoalkan syiar, apakah perlu atau tidak. Mereka menyatakan syiar itu tidak perlu, hanya untuk pura-pura saja. Yang penting pengamalannya, tidak perlu penampakan Islamnya.

Maka di sini perlu ada pembahasan mengenai syiar agar para penentang syiar paham bahwa syiar itu apakah anjuran atau memang barang rekayasa untuk berlebih-lebihan. Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 32:

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ

"Demikianlah perintah Allah, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati".

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa mengagungkan syiar merupakan taqwa kepada Allah. Syiar artinya tanda. Jamaknya sya'air artinya tanda-tanda. Maka sya'airillah adalah tanda-tanda Allah. Maksud tanda Allah adalah tanda peribadatan kepada Allah.

Gambaran syiar ada dua yaitu syiar pelaksanaan ibadat kepada Allah dan syiar penampakan logo Islam untuk tanda ada peribadatan. Syiar pelaksanaan ibadat adalah seperti shalat wajib 5 waktu secara berjamaah, salat Jumat, salat Id dan lain-lain. Semua bentuk taat kepada Allah adalah syiar  yang harus dibesar-besarkan. Adapun syiar penampakan logo Islam adalah seperti membuat bulan dan bintang di puncak mesjid, tulisan-tulisan Arab, baik Arab asli atau Arab latin dan lain-lain logo-logo islami yang dibuat di daerah-daerah Islam. Kedua syiar ini harus digalakkan dan tidak boleh diremehkan karena tujuannya adalah untuk menampakkan kepada orang kafir bahwa Islam itu ada dan masih eksis.

Sekarang banyak orang Islam yang intelek mengkritisi hal-hal seperti itu. Mereka berkata syiar itu sebagai sikap berlebihan dalam Islam yang tidak ada gunanya bagi Islam karena hakikat Islam adalah pengamalan bukan pada simbol-simbol. Padahal kalau kita pelajari maka akan kita dapati dalam banyak literatur bahwa syiar itu sebuah anjuran dalam agama Islam. Jangankan dalam agama Islam dalam agama lain juga ada syiar, kenapa agama Islam tidak boleh ada syiar?. Ini suatu pemikiran salah dan jiwa rendah yang tanpa landasan ilmu sedikit pun. Pemikiran seperti ini saya rasa bukan liberal, bukan radikal dan bukan moderat. Tetapi hanya pemikiran tersesat dari jalan yang benar.

Padahal dalam al-Quran di atas telah jelas bahwa syiar anjuran Allah dalam agama Islam. Tetapi saya heran kenapa masih ada pemahaman-pemahaman yang aneh yang mengatakan syiar itu perkara sia-sia saja tidak perlu, hanya simbol belaka. Memang benar syiar itu simbol tetapi Allah menganjurkannya. Bagaimana tidak kita kerjakannya. Tentu ada tujuannya tiap-tiap anjuran Allah. Antara hikmahnya adalah agar Islam tanpak di mana ada syiar. Kalau tidak maka Islam sunyi dan buram tidak meriah. Dengan begitu maka orang kafir kagum, takut dan tertarik hati untuk masuk dalam agama Islam.

Oleh karena itu, mari kita agungkan syiar Islam karena memang syiar ini anjuran dalam syariat Islam. Silahkan buat simbol-simbol Islam di mana saja, seperti di mesjid, musalla, sekolah, kampus, kantor dan tempat-tempat Islami lainnya. Agar Islam lebih tanpak di muka. Jadi ketika non muslim datang ke daerah Islam maka mereka kagum karena orang Islam percaya diri dengan agamanya. Setidaknya orang Islam sendiri yang kagum karena mereka senang hati melihatnya.

Adapun hukum mengagungkan syiar Islam berdasarkan ayat di atas adalah wajib karena dalam ayat di atas dinyatakan bahwa membuat syiar adalah sebagian dari taqwa. Sedangkan taqwa adalah wajib maka syiar juga wajib karena ia bagian dari perantara menjadi taqwa kepada Allah. Landasan hukum ini adalah sadd al-dhariah. Dengan melakukan syiar maka menjadi jalan sampai kepada taqwa. Berarti syiar itu jalan menjadi muslim bertaqwa kepada Allah.

Oleh karena itu, syiar sangat diperlukan, bahkan hukumnya wajib. Jadi tidak benar orang-orang yang meremehkan syiar. Mereka itu orang-orang gagal paham. Padahal dalam al-Quran jelas sekali dikatakan oleh Allah. Maka mari kita mengagungkan syiar Islam, apalagi saat momen-momen tertentu seperti saat bulan Ramadhan dan Idul fitri. Wallahu a'lam.

 

Oleh: Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag

(Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh)

Senin, 16 Maret 2026

Metode Berfiqih Syafi'iyyah, Penganut Mazhab Syafi’i Harus Paham Ini!

Mazhab Syafi'i sudah tersebar luas ke berbagai negara. Sekarang banyak umat Islam di berbagai negara mengamalkan mazhab Syafi'i dalam keberagamaan mereka sehari-hari, seperti di Mesir, Malaysia, Indonesia dan lain-lain. Mazhab Syafi'i lebih banyak di amalkan di dunia ini oleh umat Islam daripada mazhab-mazhab lain. Mazhab fiqih yang pernah ada dalam Islam 99 lebih mazhab tetapi semuanya sudah hilang dengan berjalan zaman kecuali tigal hanya 4 saja yaitu Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Dari semua mazhab fiqih ini hanya Mazhab Syafi'i saja yang banyak di amalkan oleh umat Islam di dunia ini.

Ada beberapa negara yang 100% (semuanya) mengamalkan Mazhab Syafi'i, seperti negara Indonesia, Malysia, Brunei dan Mesir. Khusus di Indonesia sejak dari awal masuk Islam sudah bermazhab Syafi'i. Maka dalam sejarah dicatat bahwa Islam masuk ke Indonesia ini dalam Mazhab Syafi'i. Maka dahulu sebelum Indonesia merdeka dan dijajah peraturan negara dengan hukum-hukum Mazhab Syafi'i yang dibuat dalam bentuk qanun, seperti di Aceh yaitu namanya qanun Mekuta Alam. Bahkan sampai sekarang masih menggunakan Mazhab Syafi'i dalam peraturan negara,seperti KHI dan qanun Aceh.

Oleh karena itu maka perlu mengetahui tentang metode bermazhab syafi'iyyah karena Mazhan Syafi'i pernah terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) yang sangat luarbiasa sehingga sulit sekali untuk memilih satu pendapat yang kuat dalilnya. Bahkan banyak pendapat yang tidak bisa lagi dinisbhakan kepada Mazhab  Syafi'i. Ini karena begitu beratnya terjadi khilafiyah dalam Mazhab syafi'i.

Khilafiyah dalam Mazhab Syafi'i sebenarnya tidak hanya terjadi pada para ashab syafi'iyyah (fuqaha dalam Mazhab Syafi'i) tetapi juga ada terjadi pada diri imam Syafi'i sendiri, yaitu qaul al-qadim (pendapat lama) dan qaul al-jadid (pendapat baru). Qaul al-qadim adalah pendapat imam Syafi'i saat di Irak dan qaul al-jadid adalah pendapat imam Syafi'i saat di Mesir. Jadi imam Syafi'i pada akhirnya terjadi khilaf (beda) antara diri sendiri dalam mengeluarkan hukum-hukum fiqih. Tetapi kemudiannya qaul al-qadim ini dimensohkan kecuali hanya 17 pendapat saja yang tidak dimensohkan yang masih di unggulkan dengan qaul al-jadid.

Perbedaan qaul al-qadim dan qaul al-jadid tersebut kemudiannya menjadi khilafiyah lagi pada ashab syafi'iyyah ketika mereka menghikayahkan pendapat imam Syafi'i. Yang disebut dengan istilah "al-mazhab" oleh imam Nawawi dalam kitabnya Matnu al-Minhaj. Para ashab syafi'iyyah tidak hanya itu saja terjadi khilaf tetapi juga ketika mereka mengeluarkan fatwa-fatwa baru yang masih dalam koridor Mazhab Syafi'i. Sehingga khilafiyyah ashab syafi'iyyah sangat banyak sebelum lahir Imam Rafi'i dan Imam Nawawi. Sebagaimana yang saya katakan di atas bahwa khilafiyahnya sudah kacau dan sulit dipilih untuk di amalkan.

Khilafiyah yang dahsyat dalam Mazhab Syafi'i itu menandakan bahwa Mazhab Syafi'i itu besar dan paling banyak ulama dalamnya. Memang kalau kita lihat kebanyakan ulama-ulama besar yang ada dalam Islam, baik dari kalangan muhaddisin, tashawwufin, mutakallimin dan lain-lain adalah kebanyakan penganut Mazhab Syafi'i. Antara muhaddisin yang bermazhab Syafi'i adalah Imam Bukhari, antara tashawuffin yang bermazhab Syafi'i adalah Imam al-Ghazali dan antara mutakallimin yang bermazhab Syafi'i adalah Imam Abu Hasan Asy'ari.

Namun pada abad ke 5 H Allah mengirimkan hamba-Nya Imam Rafi'i mempelajari Mazhab Syafi'i dan me-rajih-kan (mengunggulkan) khilafiyah tersebut. Beliau ramkumkan semuanya serta beliau tarjih-kan dan beliau tulis dalam kitab yang diberi nama al-Muharrar. Kemudian kitab ini menjadi pegangan bagi pelajar Mazhab Syafi'i. Mereka mempelajarinya dan menkajinya. Kemudian pada abad ke 6 H, sekitar 2 tahun setelah Imam Rafi'i Allah mengirimkan seorang hamba-Nya lagi Imam Nawawi untuk mempelajari Mazhab Syafi'i. Akhirnya Imam Nawawi juga men-tarjih-kan khilafiyah dalam Mazhab Syafi'i karena tarjih-an Imam Rafi'i belum sempurna. Imam Nawawi memberi kode pada setiap khilafiyah yang di-tarjih-kannya dengan istilah ashah, shahih, masyhur, azhar, mazhab dan lain-lain. Maka pada tangannyalah Mazhab Syafi'i sempurna dan menjadi mudah bagi pengikut selanjutnya.

Dan pada abad ke 10 H lahir dua orang lagi dalam Mazhab Syafi'i yaitu Imam Ibu Hajar Haitami (909-974 H) dan Imam Ramli (919-1004 H). Dua ulama ini merupakan pen-tarjih khilafiyah dalam Mazhab Syafi'i fase kedua setelah Imam Rafi'i dan Imam Nawawi. Dua ulama ini sangat berpengaruh juga dalam men-tarjih-kan khilafiyah dalam Mazhab Syafi'i sama dengan Imam Rafi'i dan Imam Nawawi. Ada sebagian referensi menyatakan bahwa dua ulama ini masih pada status muqallid, belum jadi mujtahid tarjih. Tetapi ada juga yang menyatakan mereka sebagai pen-tarjih. Memang kalau kita lihat realitasnya dua ulama ini pen-tarjih khilafiyah dalam Mazhab Syafi'i.

Namun setelah empat ulama ini sampai pada zaman modern sekarang belum tanpak lagi siapa mujtahid tarjih dalam Mazhab Syafi'i. Saya ingin mengatakan untuk zaman modern sekarang mungkin bisa dinobatkan sebagai mujtahid tarjih dalam Mazhab Syafi'i adalah Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Antara karyanya yang monumental adalah Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu. Kitab ini men-tarjih-kan hukum-hukum kontemporer dalam empat mazhab. Maka saya mengatakan lima ulama ini dalam Mazhab Syafi'i yang menjadi mujtahid tarjih dan rujukannya.

Maka bermazhab syafi'i adalah dengan kitab-kitab fiqih karya Imam Rafi'i, Imam Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Ramli. Dan kitab-kitab fiqih mu'tabar setelah empat imam ini yang rujukannya kepada kitab-kitab fiqih karya mereka. Adapun untuk hukum-hukum kontemporer yang belum dibahas dalam kitab-kitab fiqih  empat imam tersebut dan kitab-kitab fiqih setelahnya adalah kepada kitab-kitab fiqih karya Prof. Dr. Wahbah zuhaili. Begitu juga dengan qawaid fiqhiyah dan ushul fiqih. Hanya saja kalau Ushul Fiqih ada pembahruan dari al-Azhar Kairo Mesir, maka ini harus di ikuti untuk zaman sekarang. Masalah ini telah saya bahas pada tema sebelumnya. Kalau anda menelusuri maka anda akan menemukan bahwa semua kitab fiqih setelah empat imam itu rujukannya kepada karya-karya empat imam tersebut. Tidak ada pada kitab-kitab sebelum mereka, apalagi pada kitab al-Umm. Begitu juga kitab-kitab fiqih mu'tabar sekarang, ketika membahas masalah baru maka rujukannya pada karya-karya Wahbah Zuhaili. Ini bisa dibuat penelitian di pascasarjana Syariah.

Oleh karena itu, maka tidak boleh menggunakan atau mengajar kitab-kirab fiqih syafiiyah sebelum 5 imam itu. Begitu juga kitab al-Umm. Maka tidak boleh lagi mengambil hukum darinya, tidak boleh lagi menfatwakan hukum darinya dan tidak boleh lagi menjadikannya referensi. Zaman sekarang sudah mulai kurang sadar masalah ini sehingga masih menggunakannya, mengajarkannya dan menjadikannya referensi. Bahkan mereka bangga lagi dengan cara mereka itu karena mereka tidak paham dengan metode bermazhab syafi'i ini yang telah ditetapkan oleh syafi'iyyah sejak lama dalam kitab-kitab mereka. Saya di sini hanya mengungkapkan kembali agar orang-orang yang salah itu sadar. ini telah saya jelaskan secara khusus pada tema sebelumnya yang berjudul "Haram Belajar Kitab al-Umm". Wallahu a'lam.

 

Oleh: Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag

(Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh)

Jumat, 13 Maret 2026

Eksistensi Hukum Khilaf Aula Dalam Mazhab Syafii, Penganut Mazhab Syafi’i Harus Tahu Ini!

Sebagaimana pada pembahasan sebelumnya bahwa hukum yang terkenal dalam fiqih ada 10, yaitu wajib, sunat, haram, makruh, mubah, syarat, sebab, mani', sah dan batal. Tetapi sering juga kita temukan dalam kitab-kitab fiqih hukum lain satu lagi yaitu khilaf aula. Para fuqaha memposisikan hukum ini pada posisi antara makruh dan mubah. Saya heran dengan posisi ini tidak bisa menggambarkannya bagaimana pemahamannya. Namun demikian, arti khilaf aula adalah menyalahi yang lebih baik. Defenisi khusus saya belum mendapatkannya. Kalau Wahbah Zuhaili menyebutnya khilaf al-afdhal yang artinya menyalahi yang lebih baik. Mungkin ada defenisi khusus tentang khilaf aula, hanya saja saya belum mendapatkannya karena khilaf aula ini hukum yang dicetuskan oleh ulama Ushul Fiqih mutaakhirin. Pasti mereka ada membuat defenisinya saat melahirkan hukum ini. Dan hukum ini sekarang sudah dipakai oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka dengan tanpa memberi defenisinya.

Dalam kitab-kitab fiqih sering didapatkan hukum khilaf aula. Baik dalam bentuk melakukan suatu perbuatan atau dalam bentuk cegahan melakukan suatu perbuatan. Contoh yang melakukan perbuatan adalah orang musafir yang berbuka puasa dalam perjalanannya padahal ia tidak mudharat jika berpuasa. Ini hukumnya khilaf aula. Adapun contoh yang cegahan dari melakukan perbuatan adalah tidak mengerjakan shalat dhuha pada waktu dhuha. Ini hukumnya khilaf aula. Jadi hukum khilaf aula ada dalam bentuk perbuatan dan ada dalam bentuk cegahan berbuat (meninggalkannya).

Pernah saya dapatkan pada suatu bacaan bahwa hukum khilaf aula adalah hukum dalam Mazhab Hanafi. Tidak ada dalam Mazhab Syafi'i. Dalam Mazhab Syafi'i hanya 10 hukum, 5 hukum taklifi dan 5 lagi hukum wadh'i. Adapun 5 hukum taklifi adalah wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan 5 hukum wadh'i adalah sebab, syarat, mani', sah dan batal. Hanya saja yang ada adalah pembagian makruh kepada dua yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Makruh tahrim adalah larangannya jelas, sedangkan makruh tanzih larangannya tidak jelas. Adapun khilaf aula yang posisinya antara makruh dan mubah adalah tidak ada. Namun ada pembahasan bahwa khilaf aula itu sebenarnya makruh tanzih. Tetapi ada juga yang menyatakan bahwa tidak ada khilaf aula namun yang ada hanya makruh saja. Dalam kitab Ghayatu al-Ushul permasalahan khilaf aula ini tidak dibahas pannjang, hanya disinggung saja. Dan saya pahami kayaknya lebih condong kepada tidak ada, tetapi yang ada hanya makruh saja. Paling tidak, yang ada hanya makruh tanzih.

Banyak fuqaha mutaakhirin menggunakan hukum khilaf aula dalam menetapkan hukum atas suatu kejadian dalam kitab-kitab fiqih mereka. Biasanya hukum khilaf aula dalam kitab-kitab fiqih adalah hukum di bawah makruh. Memang benar seperti yang saya katakan di atas bahwa posisi hukum khilaf aula adalah antara makruh dan mubah. Tetapi ini sulit untuk digambarkan dalam konsep ushul fiqh karena larangan itu ada dua: larangan jazim (jelas) dan larangan tidak jazim (tidak jelas. Larangan tidak jazim ada dua juga yaitu bimaqshud (dengan maksud) dan bighairi maqshud (tidak maksud). Yang bimaqshud adalah hukumnya makruh tahrim dan yang bighairi maqshud adalah hukumnya makruh tanzih. Memang ada juga ushuli mengatakan yang bighairi maqshud adalah khilaf aula tetapi ini masih khilaf para ulama ushul. Ada yang menyatakan bukan khilaf aula tetapi makruh tanzih. Menurut yang saya pahami ini pendapat yang lebih kuat.

Kalau kita lihat dari khilaf ulama ushul tadi maka jelas sekali bahwa hukum khilaf aula adalah hukum yang dicetuskan oleh ulama ushul fiqih mutaakhirin. Pada ulama ushul fiqih mutaqaddimin tidak ada hukum khilaf aula. Yang ada hanya hukum makruh. Sebagaimana yang saya katakan di atas bahwa sebenarnya hukum khilaf aula adalah hukum dalam Mazhab Hanafi, tidak ada dalam Mazhab Syafii. Berarti ulama ushul mutaakhirin itu terkontaminasi dengan ushul fiqih hanafi, sehingga mereka terpeleset dalam menambahkan hukum satu lagi yaitu khilaf aula. Makanya dalam ushul fiqih syafiiyah tidak dibahas masalah hukum khilaf aula. Kalau pun ada hanya singgungan saja. Mungkin karena memang hukum khilaf aula ini telah ada digunakan dalam kitab-kitab fiqih mutaakhirin oleh fuqaha syafiiyah mutaakhirin.

Masalah hukum khilaf aula ini harus dikaji ulang eksistensinya dalam mazhab Syafii, apakah ada atau tidak ada sebenarnya? Saya pribadi cenderung tidak ada. Yang ada hanya hukum makruh. Memang dalam ushul fiqih syafii ada bahasan bahwa larangan itu ada dua: jazim dan tidak jazim. Yang jazim hukumnya haram dan yang tidak jazim ada dua lagi: bi maqsud dan bighairi maqsud. Yang bimaqsud hukumnya makruh dan yang bighairi maqsud hukumnya khilaf aula. Yang bighairi maqsud ini terjadi khilaf ulama lagi. Ada yang mengatakan ini makruh tanzih dan ada yang mengatakan khilaf aula, tetapi pendapat ini sedikit atau lemah sehingga tidak dibahas panjang. Mungkin seperti yang saya katakan di atas bahwa ini terpeleset dalam menambah hukum satu lagi. Maka saya lebih condong mengatakan bahwa hukum khilaf aula adalah makruh tanzih. Maka yang ada sebenarna hanya makruh. Jadi hukum dalam mazha Syafii tetap 10: 5 hukum taklif dan 5 lagi hukum wadh'i. Maka hukum dalam mazhab Syafii bukan 11.

Oleh karena itu, hukum khilaf aula ini perlu ada penelitian lebih lanjut eksistensinya dalam mazhab Syafii. Ini untuk membersihkan kekacauan pikiran ketika kita memahami hukum fiqih syafiiyah. Jangan fuqaha modern sekarang mengikuti saja apa yang ada tanpa meneliti lebih lanjut eksistensi hukum khilaf aula dalam Mazhab Syafii. Jangan perkara terpeleset maka kita pun ikut terpeleset tanpa memikirkannya. Padahal sudah jelas bahwa hukum khilaf aula membingungkan dalam Mazhab Syafii yaitu antara makruh dan mubah. Bagaimana dipahami antara makruh dan mubah ini. Membingungkan kan!. Wallahu a'lam.

 

Oleh: Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag

(Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh)

Minggu, 08 Maret 2026

Mengenal Hukum-Hukum Dalam Fiqih, Muslim Wajib Tahu Ini!

Hukum dalam bahasa Arab adalah الحكم, jamaknya adalah الاحكام. Yang biasa ditulis dan disebut-sebut adalah الاحكام karena memang hukum itu bukan satu tapi banyak. Secara bahasa hukum adalah al-man'u yang artinya prevensi. Adapun secara istilah hukum adalah:

 خطاب الله تعالى المتعلق بأفعال المكلفين بالاقتضاء او التخيير او الوضع.

"Kalam Allah taala yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf, baik yang sifatnya tuntutan, pilihan atau wadha'".

Makna bahasa dengan makna istilah ada keterkiatan yaitu sebuah peraturan untuk mencegah manusia dari berbuat salah.

Makna kalam Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf adalah ayat-ayat hukum dalam al-Quran. Ayat-ayat hukum terjadi khilaf ulama, ada yang mengatakan 228 ayat dan ada yang mengatakan 500 ayat. Semuanya menjadi dalli dalam menetapkan hukum atas suatu perbuatan mukallaf. Ayat-ayat hukum tersebut ada yang sifatnya menuntut yaitu memerintahkan untuk mengerjakannya dan melarang untuk tidak mengerjakannya, ada juga sifatnya pilihan yaitu untuk memilih mengerjakannya atau tidak mengerjakannya dengan jalan sama. Artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan secara sama. Ada juga sifatnya sebagai perantara untuk terjadinya kalam Allah yang tuntutan. Ayat-ayat hukum itu hanya mengatur perbuatan manusia yang sudah baligh, berakal dan beragama Islam.

Kalau ayat-ayat hukum yang sifatnya tuntutan itu adalah tuntutan jazim (jelas) maka hukumnya adalah wajib dan haram. Kalau tuntutannya tuntutan tidak jazim maka hukumnya adalah sunat dan makruh. Kalau sifatnya pilihan maka hukumnya adalah mubah. Adapun yang sifatnya wadha' maka hukumnya adalah sebab, syarat, mani', sah dan batal. Jadi hukum yang keluar dari semua ayat-ayat hukum adalah ada 10 yaitu wajib, sunat, haram, makruh, mubah, sebab, syarat, mani', sah dan batal.

Maksud tuntutan jazim adalah suatu perintah dari Allah yang tidak boleh ditinggalkannya, harus dilakukannya maka hukum dari perintah ini adalah wajib. Selain itu, tuntutan jazim juga adalah larangan dari Allah yang tidak boleh dikerjakannya, harus ditinggalkannya maka hukum dari larangan ini adalah haram. Sedangkan tuntutan tidak jazim adalah perintah dari Allah yang boleh tidak dikerjakannya maka hukum dari perintah ini adalah sunat. Selain itu, tutntutan tidak jazim juga adalah larangan dari Allah dengan larangan yang dimaksudkan dan boleh dikerjakannya maka hukum dari larangan ini adalah makruh. Kalau larangan yang tidak maksudkan dan boleh dikerjakannya maka hukum dari larangan ini khilaf aula. Contohnya tidak mengerjakan perkara-perkara sunat maka hukumnya khilaf aula. Sedangkan ayat-ayat  hukum yang sifatnya wadha' adalah firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab atau syarat atau mani' atau sah dan atau batal bagi perkara-perkara wajib, sunat, haram, makruh.

Kalau sesuatu perkara hukumnya wajib maka ia diberi pahala kalau dikerjakannya dan disiksa (berdosa) kalau ditinggalkannya. Kalau suatu perkara hukumnya sunat maka ia diberi pahala kalau dikerjakannya dan tidak disiksa kalau ditinggalkannya. Kalau suatu perkara hukumnya haram maka ia disiksa kalau dikerjakannya dan diberi pahala kalau ditinggalkannya. Kalau suatu perkara hukumnya makruh maka ia tidak disiksa kalau dikerjakannya dan diberi pahala kalau ditinggalkannya. Sedangkan sebab adalah kalau ada ia maka ada musabbab-nya dan kalau tidak ada ia maka tidak ada musabbab-nya. Syarat adalah kalau ada ia maka boleh ada dan tidak ada masyruth-nya dan kalau tidak ada ia maka tidak ada masyruth-nya. Mani' adalah suatu sifat wujudiy (ada) bukan 'adamiy (tidak ada) yang memberitahukan naqidh hukum (lawan hukum), seperti pembunuhan pada masalah warisan maka dengan sebab ada pembunuhan (mani') mebuat warisan tidak ada yang seharusnya ada. Sah adalah cukupnya ibadat tidak ada lagi beban keharusan melakukan yang wajib. Dan batal adalah belum cukup ibadat yang masih dibebankan melakukan yang wajib. Sedangkan khilaf aula ini hukum yang ditambah-tambah oleh ulama ushul fiqih mutaakhirin. Ia posisinya menurut mereka antara makruh dan mubah. Tetapi ulama ushul fiqih mutaqaddimin tidak ada hukum khilaf aula, yang ada hanya makruh.

Dari semua hukum di atas dibagi menjadi dua macam: pertama, hukum taklifi dan kedua, hukum wadh'i. Hukum taklifi adalah hukum yang dibuat oleh Allah untuk pembebanan bagi mukallaf. Hukum taklifi ada 5, yaitu: wajib, sunat, haram, makruh dan mubah. Sedangkan hukum wadh'i adalah hukum yang dibuat oleh Allah untuk pengkhususan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dengan ada seauatu yang pertama maka dipahami sesuatu yang kedua dari sesuatu yang pertama itu. Artinya seauatu yang kedua juga terjadi. Hukum wadh'i ada 5, yaitu: sebab, syarat, mani', sah dan batal.

Mengenai masalah hukum-hukum dalam fiqih ini telah dijelaskan dalam al-Quran surat al-Jasiyat ayat 18:

ثم جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

"Kemudian, Kami jadikan engkau (Nabi Muhammad) mengikuti syariat dari urusan (agama) itu. Maka, ikutilah ia (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui".

Ayat ini menegaskan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya agar mengikuti dan mematuhi hukum-hukum di atas dan tidak mengikuti dan mematuhi hukum-hukum lain yang dibuat oleh manusia, bukan hukum Allah. Ayat ini sebagai dalil atas keberadaan hukum-hukum fiqih di atas. Menunjukkan bahwa dalam agama Islam ada hukum-hukum yang harus dipatuhi, dan hukum-hukum itu ada 10 hukum. 

Semua perbuatan mukallaf harus ada salah satu hukum fiqih di atas. Maka setiap perbuatan manusia pasti ada salah satu hukum di atas. Kalau tidak diketahuinya maka bukan berarti tidak ada hukumnya. Namun sudah ada hukumnya dalam fiqih, ma saja pelakunya belum mengetahuinya. Hukum-hukum fiqih itu diketahui dengan cara ijtihad mujtahid dan sekarang sangat mudah diketahuinya yaitu dengan membaca kitab-kitab fiqih sudah mengetahuinya. Kalau pun tidak ada dalam kitab fiqih maka para mujtahid telah membuat ushul fiqih dan qawaid fiqhiyah untuk menjawab hukum atas suatu kejadian yang belum ada hukumnya. Artinya sudah ada juga hukumnya, hanya saja belum diketahuinya. Makanya Syeikh Yasin al-Fadani mengatakan bahwa fiqih dapat diketahui dan dikuasai dengan mempelajari ushul fiqih dan qawaid fiqhiyah, tidak bisa dikuasainya dengan hanya mempelajari kitab-kitab fiqih saja. Wallahu a'lam.

 

Oleh: Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag

(Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh)

Sabtu, 07 Maret 2026

Orang Dhalim Atas Kita, Apa Hukum Mendoakannya? Bagi Yang Didhalimi Harus Baca Ini.

Dalam hidup ini kita selalu ada masalah, baik masalah dengan diri kita sendiri atau masalah dengan manusia lain. Pepatah mengatakan "jangan lari dari masalah". Artinya masalah yang dihadapi harus diselesaikan dengan cara baik. Kalau lari dari masalah maka akan berhadapan dengan masalah lain lagi. Dan kalau suatu masalah yang sedang dihadapi bisa diselesaikan maka masalah lain juga bisa diselesaikan karena kita sudah punya kekuatan dan pengalaman dari masalah sebelumnya yang sudah diselesaikan. Hidup di dunia ini memang tempat masalah, baru tidak ada masalah lagi ketika kita sudah mati. Masalah di dunia sebenarnya ujian dari Allah untuk menguji kita apa kita sabar menghadapinya atau tidak. Kalau sabar maka kita lewat ujian dan kalau tidak sabar maka kita tidak lewat ujian.

Jangan salah memahami makna sabar. Sabar adalah menaham diri dari masalah yang sedang terjadi dan berusaha untuk tidak terjadi lagi kedepannya, baik masalah serupa atau masalah lain. Ini esensi sabar yang harus dipahami dan dipraktekkan dalam hidup ini. Ada sebagian yang salah dalam memaknai sabar, mereka mengatakan sabar adalah tahan diri dari segala kesakitan tanpa uasaha sedikit pun untuk menghilangkannya dan mengantisipasi dari tidak terjadi lagi kesakitan kedepannya. Ini makna sabar yang dipahami oleh orang-orang bodoh. Kita tetap harus ada usaha untuk menghilangkan kesakitan yang menimpa atas kita dan mengantisipasi tidak terjadi lagi yang serupa atau yang lain atas kita. Ini namanya syariat yang harus dijalankan dalam hidup ini. Bukan semata berdiri pada hakikat, karena itu sama dengan bunuh diri.

Kesakitan yang terjadi pada diri kita kadangkala dari manusia lain yang sengaja menyakiti kita atau menzalimi kita. Kita tidak tahu hati manusia, kadang ada manusia dalam kumpulan kehidupan kita yang tidak senang dengan kita, baik karena tidak suka dengan sukses kita atau tidak senang dengan nikmat yang ada pada diri kita. Apalagi jika kita banyak nikmat yang di anugerahkan Allah maka pasti banyak juga orang-orang yang membencinya sebagaimana dikatakan dalam pepatah Arab:

اذا كثر نعامه كثر حساده

"Apabila banyak nikmat seseorang maka banyak pula pedengkinya"

Artinya apabila kita ada nikmat maka tetap ada orang yang dengki kepada kita. Jika banyak nikmat maka banyak juga orang yang dengki. Ketika seseorang dengki maka lazimnya ia akan berbuat jahat. Inilah musuh kita dalam hidup ini. Makanya Syekh al-Nabahani mengatakan semakin seseorang banyak musuh maka semakin baik orang itu. Orang yang tidak ada musuh tanda ia tidak baik, bukan orang berbobot dalam kalangan manusia.

Oleh karena itu, agama Islam menganjurkan berlindung diri dari orang-orang yang dengki. Ini sebagaimana jelas disebutkan dalam surat al-Falaq ayat 5:

ومن شر حاسد اذا حسد

"Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki".

Ayat ini dan ayat 3 sampai ayat 4 di-'athaf-kan kepada ayat ke 2. Semuanya di-muta'alaq-kan kepada ayat pertama pada kata أعوذ.  Maka artinya adalah saya berlindung dengan Tuhan Fajar (subuh) dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki. Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar berlindung diri dengan Allah dari kejahatan orang dengki. Perintah ini bukan untuk Nabi Muhammad saja tetapi juga untuk umatnya. Bagaimana tidak, Nabi saja manusia yang kuat diperintahkan berlindung dari kejahatan orang dengki maka apalagi umatnya yang lemah tentu lebih aula lagi perintah tersebut.

Setelah berlindung diri dari kejahatan orang yang dengki, lalu bagaimana kalau orang yang dizalimi itu berdoa yang buruk-buruk kepada orang yang menzaliminya? Apa dibolehkan dalam fiqih? Ketahuilah bahwa dalam Islam tidak dibenarkan kita berkata-kata yang kotor kepada orang lain. Dalam bahasa lain, Islam tidak membolehkan seseorang berdoa yang buruk-buruk kepada orang lain. Tetapi saat dizalimi maka Allah membolehkannya. Allah berfirman dalam surat ak-Nisa ayat 148 :

لا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلْجَهْرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

"Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Dalam ayat ini jelas bahwa haram berkata-kata yang buruk atau mendoakan yang buruk-buruk kepada orang lain kecuali saat dizalimi maka dibolehkan. Dalam fiqih ketika seseorang dizalimi maka ia boleh menyelurkan lidah sesuka hatinya kepada orang yang menzaliminya. Artinya dibolehkan berdoa yang buruk-buruk sesuka hati kepada orang yang menzaliminya. Allah akan mengabulkan doanya. Apalagi yang menzalimi itu orang kafir maka bebas berdoa yang buruk-buruk kepada kafir itu sesuka hatinya. Maka jawabannya dalam fiqih dibolehkan berdoa yang buruk-buruk kepada orang lain yang menzalimi atau meaniayanya berdasarkan ayat ini.

Berdoa yang buruk kepada orang yang menzalimi kita banyak modelnya. Ada model doa yang diracik khusus untuk membinasakan musuh. Maka doa ini dibolehkan dalam fiqih untuk membinasakan orang yang menzalimi kita dan tidak dibolehkan dibaca untuk membinasa orang lain yang tidak bersalah dengan kita, hukumnya haram. Ada juga doa secara bebas dibaca dengan cara meminta kepada Allah agar Allah binasakan musuh. Ini juga boleh dalam fiqih tetapi tidak boleh dibaca untuk orang yang tidak menzalimi kita. Kedua-dua doa ini jika ingin menghancurkan musuh maka bacalah dengan istiqamah pada waktu tertentu setiap hari sampai musuh kalah dan binasa. Jangan habiskan waktu juga untuk membinasakah musuh tapi cukup pada waktu-waktu tertentu saja dibaca dan pada waktu lainnya bersabar dan fokus pada aktivitas dirinya. Kalau tidak seperti ini cara membinasakan musuh maka kita akan larut dalam permusuhan dan kita akan kalah dengan musuh.

Bahkan bukan dengan doa saja dibolehkan dalam fiqih tetapi dengan cara lain yang sifatnya tidak nyata langsung secara zahir yang bukan doa dibolehkan juga dalam fiqih. Ini yang bisa dipahami dari ayat di atas. Adapun sacara nyata langsung kita mengambil tindakan maka ini tidak boleh karena tidak ada bukti nyata. Dan untuk membuktikannya sangat sulit dan tidak bisa kita dapatkan. Karena kejahatan yang dilakukan orang dengki adalah secara batin, bukan secara zahir nyata. Lain halnya jika kejahatan yang dilakukan sacara zahir maka ini boleh menyelamatkan diri secara zahir juga dan apabila musuh binasa saat kita menyelamatkan diri itu maka tidak bermasalah dalam agama Islam. Polisi saja tidak bisa menangkap seseorang yang berbuat jahat batin kepada orang lain. Apabila dilapor sama polisi maka tidak diterima laporannya.

Jadi dalam fiqih dibolehkan mendoakan yang buruk-buruk atas orang yang zalim terhadap kita. Bahkan bukan doa saja yang boleh tetapi melakukan kejahatan lain selain doa juga boleh, asalkan sifatnya batin. Batin dibalas dengan batin dan zahir dibalas dengan zahir dan boleh juga dibalas secara batin. Untuk lebih jelas hukum masalah ini silahkan baca dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiah pada masalah doa. Di sana dibahas lengkap dari empat mazhab, Mazhab Syafii, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Wallahu a'lam.

  

Oleh: Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag

(Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh)

Jumat, 06 Maret 2026

AL-QUR’AN TURUN KE BUMI MANUSIA

Pada suatu malam yang tenang, angin mengalir berembus lembut dan langit bermandikan cahaya, Muhammad bin Abdullah-Aminah, masih berada di dalam gua itu di puncak Gunung. Ia sudah beberapa hari tinggal di situ untuk "tahannuts", "khalwah", kontempelasi, meditasi;  sebuah ritual permenungan yang intens atas realitas semesta. Al-Ghazali menyebutnya : momen menyerap aspirasi dari langit. 

Manakala kemudian beliau keluar dari gua itu tiba-tiba ada sosok makhluk  menampakkan diri di hadapannya, dan mengatakan : “Selamat atas anda, Muhammad. Aku Jibril pembawa "Suara Tuhan".  Anda adalah Rasulullah, utusan Allah kepada umat ini”. Ia kemudian merengkuh tubuh Nabi sambil mengatakan : “Bacalah !”. Muhammad saw. Menjawab:  “Aku tidak bisa membaca”. "Bacalah !", katanya lagi. Muhammad mengulangi jawaban yang sama. Jibril lalu menarik dan mendekapnya sampai menyulitkan beliau bernapas. Setelah dilepaskan, Jibril mengulangi lagi perintahnya dan dijawab dengan jawaban yang sama. Pada yang ke empat kalinya Muhammad saw kemudian mengucapkan kalimat suci ini:

إِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِى خَلَقَ. خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ. إِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُ الَّذِى عَلَّمَ بِالْقَلَمِ. عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ.

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajarkan (manusia) dengan (perantaraan) pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya”, (S.Q. Al ‘Alaq, 1-5).

Duhai betapa indah dan menggetarkannya kalimat-kalimat itu. Ini boleh jadi sebuah deklarasi untuk rekonstruksi ( jika tidak boleh disebut dekonstruksi), peradaban kemanusiaan yang telah lama hilang atau tenggelam di bumi manusia. 

Begitu selesai Muhammad mengikuti menirukan kata-kata Jibril membaca 5 ayat Iqra (al-Qalam) tersebut Jibril tiba-tiba menghilang entah ke mana. Sebagai manusia, Muhammad merasa cemas. Tubuhnya menggigil. Keringat dingin mengalir deras dari pori-pori tubuhnya. Beliau bergegas pulang menemui Khadijah, isteri tercintanya, satu-satunya, dengan hati yang diliputi rasa galau, cemas dan takut. Begitu tiba di rumah, ia masuk kamar dan merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur. Katanya: “Selimuti aku, selimuti aku, sayang”. Khadijah segera menyelimuti seluruh tubuhnya rapat-rapat dan menenangkan hatinya. 

Setelah rasa takutnya mereda, beliau  menceritakan peristiwa yang dialaminya dan mengatakan: “Aku takut diriku, sayang. Aku khawatir sekali”. Khadijah mengatakan dengan lembut, membesarkan hatinya : 

كَلّا. أَبْشِرْ فَوَ اللهِ لَا يُخْزِيكَ اللهُ اَبَداً, وَاللهِ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَصْدُقُ الْحَدِيثَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَقْرِى الضَّيْفَ, وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

“Tidak, sayangku. Demi Allah, Dia tidak akan pernah merendahkanmu. Engkaulah orang yang akan mempersatukan dan mempersaudarakan umat manusia, memikul beban penderitaan orang lain, bekerja untuk mereka yang papa,  menjamu tamu dan menolong orang-orang yang menderita demi kebenaran”.

Khadijah kemudian menghubungi putra pamannya, Waraqah bin Naufal. Ia adalah pengikut sekaligus seorang pendeta Nasrani dan penafsir Bible; Kitab Taurat dan Injil. Ia memahaminya dalam bahasa Ibrani yang fasih. Kepada sepupunya ini, Khadijah mengatakan: “Tolong dengarkan apa yang disampaikan sepupumu”. Lalu Nabi saw menceritakan apa yang dilihat dan dialaminya. Waraqah sangat mengerti soal itu. Tanda-tanda kenabian telah dipahami dengan baik dari sejarah para Nabi sebelum Muhammad. Ia mengatakan: “Muhammad, itulah Namus  yang pernah turun kepada Nabi Musa as.  Kau akan menjadi utusan Tuhan. Kau akan didustakan, disakiti, diusir dan dibunuh. Kalau saja aku masih muda dan kuat, aku pasti akan membelamu, manakala kaummu mengusirmu”. Rasulullah saw menanyakan: “Apakah mereka akan mengusirku ?”. “Ya, dan tak ada seorangpun yang sanggup menanggung beban berat seperti yang kamu tanggung”, jawab Waraqah.

Nabi tertegun. Hatinya masyghul (gundah). Ia tak dapat membayangkan peristiwa yang akan terjadi terhadap dirinya kelak, bagaimana dia akan bisa hidup di luar daerahnya dan dalam keadaan sebagai orang yang dikejar-kejar, bagai penjahat besar yang menjadi buronan masyarakatnya sendiri.

Khadijah terus mendampinginya dengan penuh kasih dan sayang, sambil terus memberikan semangat dan optimisme dan 


Oleh: KH. Husein Muhammad

(Penulis Buku Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai Atas Tafsir Wacana Agama dan Gender)


Problema Dalam Menentukan Arah Kiblat Shalat, Pahami Ini Agar Tidak Cekcok Lagi

Kiblat salat adalah ka'bah dalam mesjidil haram Mekkah. Dahulu sebelum perintah dari Allah agar kiblat salat ke ka'bah adalah kiblat salat ke Baitul Muqaddis. Namun Allah menghendaki pada Nabi Muhammad SAW agar kiblat salat ke ka'bah saja. Maka sejak itu sampai sekarang kiblat salat ke ka'bah. Semua umat Islam di mana pun berada mengerjakan salat berkiblat ke ka'bah. Tidak ada lagi ke Baitul Muqaddis di Palestina. Ini berdasarkan perintah Allah yang berbunyi dalam surat al-Baqarah ayat 144:

 قد نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَاۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ

"Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidil haram) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan".

Mengenai kiblat salat ke ka'bah terjadi khilafiyah ulama dalam fiqih. Sebagian menyatakan harus pas pada bangunan ka'bah hadapan dada orang yang salat. Sebagian lain menyatakan tidak mesti pas seperti itu tetapi yang penting arah orang salah ke arah ka'bah walau pun kalau diukur dadanya tidak pas dengan bangunan ka'bah. Antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam al-Ghazali. Namun pendapat yang kuat adalah harus pas dada orang salat dengan bangunan ka'bah. Kalau berpegang dengan pendapat imam al-Ghazali dan lainnya maka tidak perlu diperdebatkan masalah kiblat salat setiap tahun. Asalkan sudah menghadap ke arah ka'bah sudah cukup. Tetapi kalau berpegang pada pendapat yang kuat itu maka kiblat salat harus sangat teliti dan diluruskan selalu. Jangan nanti salat tidak sah.

Di Indonesia (khususnya di Aceh) secara umum memegang pendapat yang kuat tersebut. Di sini selalu diukur kiblat oleh para ahli ilmu falak. Mereka memastikan dengan ilmu falak kiblatnya harus pas dada orang salat dengan 'in ka'bah. Tidak boleh meleset sedikit pun. Bagi para ahli ilmu Falak pekerjaan ini sangat menguntungkan mereka dan membuat ilmu mereka berguna. Tetapi bagi umat Islam lain ini tidak terlalu berguna karena ini masalah khilafiyah. Memang tidak bermasalah kalau ada ahlinya ya dimanfaatkanlah untuk mengamalkan pendapat kuat tersebut. Mumpung lagi ada yang bisa ya dimanfaatkan kesempatan untuk mengukur kiblat agar pas dengan yakin. Jadi tidak perlu juga dipermasalahkan dan dicaci orang-orang yang memperbaiki arah kiblat itu.

Masalah kiblat ini masalah ijtihad, bukan masalah yakin tetapi sifatnya dhanni (dugaan kuat). Mana bisa yakin orang salat yang menghadap kiblat sangat jauh dengan ka'bah yang berbeda negara kecuali bagi orang Mekkah maka mereka bisa saja yakin karena ka'bah di depan mereka. Kiblat salat pas dada orang salat dengan ka'bah adalah dugaan ilmu Falak dengan cara ilmu Falak maka kiblat salat bisa ditemukan, tetapi tetap sifatnya dhanni. Menurut yang saya lihat-lihat di Aceh, sering kali kiblat salat berubah-ubah. Apalagi setelah bencana Tsunami maka di Aceh sangat banyak tempat-tempat salat yang diubah kiblatnya. Sehingga para ulama sering duduk membahas masalah arah kiblat salat. Sebagian ada gelisah apakah salat dengan kiblat awal harus diulangi lagi atau tidak. Saya tidak tahu apakah ada yang mengulang semua salat yang dikerjakan dengan kiblat awal atau memang tidak ada yang mengulanginya.

Berdasarkan teori qawaid fiqhiyah maka ijtihad kiblat awal tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad kiblat baru. Kiblat awal tetap sah dan yang baru tetap harus diubah dengan hasil temuan ijtihad baru. Sebagaimana bunyi kaidah fiqih:

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد

"Ijtihad tidak batal dengan ijtihad".

Maknanya adalah ijtihad baru tidak dapat membatalkan ijtihad lama. Ijtihad lama tetap sah dan ada pahala dan ijtihad baru tetap berlaku juga. Maka kiblat yang lama yang didapatkan dengan ijtihad adalah tetap sah salatnya dan ada pahalanya dan kiblat baru yang didapatkan dengan ijtihad tetap berlaku dan harus diamalkan.

Oleh karena itu, masalah kiblat salat jika berpegang pada pendapat yang kedua yaitu asalkan dada orang salat ke arah ka'bah maka tidak perlu diperbaiki kiblat. Biarkan saja seperti yang lama tidak diubahnya dengan hasil temuan baru. Adapun jika berpegang dengan pendapat pertama yaitu pendapat yang kuat maka kiblat harus diperbaiki dengan ilmu Falak jika memang menurut ahli ilmu Falak kiblat lama tidak pas dengan ka'bah. Tetapi tetap salat yang telah dikerjakan dengan kiblat lama sah dan tidak diulang lagi. Biarkan saja salat yang telah dikerjakan dengan kiblat lama dan salat selanjutnya dikerjakan dengan kiblat baru. Ini karena kiblat itu masalah ijtihad yang sifatnyan dhanni. Jadi ketentuannya seperti kaidah fiqih di atas.

Ini sebenarnya bukan masalah rumit yang membuat kepala pusing terus memikirkannya. Jika dipahami penjelasan saya di atas maka gampang sekali menyelsaikan problema kiblat salat ini. Tidak mau diperbaiki lagi kiblat salat anda di mesjid atau musalla anda adalah tidak bermasalah. Toh ini masalah khilafiyah dong dalam fiqih. Mau perbaiki pun juga tidak bermasalah karena mumpung lagi ada ahli Falak yang bisa memperbaikinya dengan yakin. Hanya saja tinggal diberi pemahaman kepada masyarakat awam agar mereka tidak kacau dan tidak membuat keributan. Jangan gara-gara masalah kiblat salat ini terjadi perkelahian dalam mesjid atau musalla. Jadi ulama atau orang alim di daerah masing-masing harus memberi pemahaman kepada masyarakatnya dalam khutbah-khutbah, majelis ilmu, dan dalam kesempatan-kesempatan sehari-hari, atau di media-media sosial. Wallahu a'lam.


Oleh: Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag
(Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh)

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Blogroll

beranda

BTemplates.com

Syiar Islam, Perlukah?

Islam adalah agama yang diturunkan Allah dari langit dengan ada risalah yang diwahyukan kepada Nabi terakhir Muhammad SAW. Agama Islam ada s...

Anda Anda