SELAMAT DATANG DI BLOG MUHAZZIR AL-ASYI

Pemikiran Muhazzir Budiman, Ijtihad Muhazzir Budiman, Fatwa Muhazzir Budiman, Bicara Islam Muhazzir Budiman dan Muhazzir al-Asyi

Find Out More Purchase Theme

Layanan Kami

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Artikel Terbaru

Selasa, 11 Maret 2025

Konser di Aceh Dalam Pandangan Fiqih, Baca di Sini!

Konser di Aceh Dalam Pandangan Fiqih, Baca di Sini!

 

Konser adalah seni hiburan dengan musik yang ditunjukkan di depan umum untuk menghiburkan manusia. Konser banyak modelnya, ada islami dan ada yang non islami. Zaman sekarang sudah banyak konser di mana-mana. Sebenarnya konser itu sebutan baru pada zaman modern sekarang untuk seni hiburan musik. Pada zaman dahulu pun telah ada seni hiburan, bahkan pada zaman Nabi Muhammad SAW pun telah ada. Hanya saja coraknya yang berbeda karena perubahan zaman.

Hiburan penting dalam hidup manusia. Manusia perlu ada hiburan agar jiwa dan raga selalu eksis dan sehat. Manusia yang tidak ada hiburan dalam hidupnya maka ia akan stres dan sakit-sakitan, terutama sakit jiwa. Maka imamal-Ghazali salah seorang ulama besar yang mengisi di sela-sela kekosongan waktu dengan musik untuk hiburan bagi dirinya. Saya pribadi juga seperti itu, pada waktu-waktu kosong saya isi dengan mendengar musik-musik islami atau musik-musik yang tidak menyalahi dengan syariat Islam. Ini semua saya lakukan untuk hiburan bagi diri saya, terutama jiwa saya. Manusia ini kalau sudah sibuk dengan kegiatannya maka ia akan stres dan galau. Oleh karena itu, perlu ada obat yang menyegarkan kembali. Obatnya adalah hiburan. Antara hiburannya adalah musik.

Hiburan musik dibolehkan dalam agama islam. Dalilnya adalah hadis Nabi SAW:

عن عائشة قالت: رأيت النبي صلى الله عليه وسلم والحبشة يلعبون بحرابهم

"Dari Aisyah, ia berkata: aku melihat Nabi SAW dan orang-orang Habsyah (Etiopia) bermain dengan alat perang mereka". (H.R.  Bukhari).

Dalam hadis ini terang bahwa nabi dan orang-orang Etiopia bermain hiburan dengan alat perang. Kalau seandainya hiburan tidak boleh maka nabi pasti tidak mengikutinya dan pasti ia tinggalkannya. Ini menunjukkan bahwa hiburan boleh dalam agama Islam dan hadis di atas menjadi dalilnya.

Jadi jelas bahwa konser musik dibolehkan dalam agama Islam karena ia salah satu hiburan. Hanya saja nanti ada hal lain yang 'aridhi yang membuat konser musik bisa berubah hukumnya menjadi haram. Antaranya adalah acara konser bercampur antara laki-laki dan perempuan. Pemain konser nampak aurat. Kalau ini terjadi maka acara konser musik tersebut hukumnya haram karena tinbulnya fitnah. Adapun suara perumpuan maka khilafiyah ulama dalam mengharamkannya. Sebab ada yang membolehkannya. Berarti hukum asal konser mubah, hanya saja hal 'aridhi yang membuat konser haram. Tinggal saja hal 'aridhi itu dihilangkan maka konser tidak apa-apa dalam Islam.

Permasalahannya sekarang adalah konser musik di adakan di Aceh. Bagaimana pandangan fiqih dalam konteks Aceh karena Aceh daerah istimewa. Aceh provinsi yang diberi wewenang oleh pusat untuk menjalankan syariat Islam sesuka hatinya. Sebagaimana tersebut dalam undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 juga menetapkan otonomi khusus bagi Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sebagaimana yang saya jelaskan dinatas bahwa konser musik pada dasarnya adalah boleh, tidak haram. Maka ia bukan maksiat, tetapi hanya hiburan. Apalagi jika konsernya islami maka sangat cocok dengan kondisi Aceh. Aceh daerah syariat Islam yang diberi wewenang menjalankan syariat Islam. Menurut saya berdasarkan undang-undang di atas maka Aceh wajib menjalankan syariat Islam karena sudah ada izin dari pusat untuk menegakkan syariat Islam menurut keinginan sendiri. Ini keistimewaan bagi Aceh. Kalau tidak maka Aceh bisa kena firman Allah:

فمن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الكافرون

"Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka mereka kafir".

Dalam ayat lain bunyinya sama juga tetapi pada akhirnya

فاولئك هم الفاسقون

"Maka mereka fasiq".

Berbeda halnya dengan negara Indonesia maka tidak kena ayat ini karena negara Indonesia bukan negara Islam tetapi negara perdamaian atau negara kesepakatan. Khusus provinsi Aceh maka sudah diistimewakan dengan menjalankan syariat Islam. Jadi kalau tidak dijalankan maka kena firman Allah di atas.

Oleh karena itu, konser di Aceh dalam pandangan fiqih tetap dibolehkan, tidak apa-apa. MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang seni budaya dan hiburan lainnya no. 12 tahun 2013 bahwa  konser musik tidak dilarang tetapi harus islami. Artinya dalam acara konser itu tidak boleh ada madhinnah fitnah. Seperti bercampur antara laki-laki dan perempuan, pemain konser nampak aurat, dan lain-lain perbuatan maksiat. Maka selama konser yang diadakan di Aceh sesuai dengan fatwa MPU itu tidak bermasalah menurut saya. Yang jangan konsernya bertentangan dengan fatwa MPU Aceh. Ini saja perlu di atur dan dikritisi. Ini tugas WH, Polisi, ormas dan ulama. Menurut saya, jika konser musik yang di adakan di Aceh sesuai dengan fatwa MPU maka ini suatu kemajuan juga bagi Aceh dan hiburan bagi orang Aceh. Negara Nabi saja ada konser sebagaimana hadis di atas, apalagi di Aceh. Asalkan konsernya Islami. Bahkan hal-hal seperti ini jika Islami bisa mendapat pujian bagi daerah lain.

Maka jangan sampai jatuh dalam radikalisme ketika mengawasi syariat Islam di Aceh. Awasilah dengan pemahaman yang baik serta tunduk pada ulama dan cendikiawan muslim. Jangan sampai Aceh sedikit demi sedikit jadi daerah radikalisme. Ini merugikan bagi Aceh sendiri. Maka perlu orang-orang yang baik pemahaman berbicara, jangan diam karena diam dari kebenaran adalah syaithan yang bisu. Wallahu a’lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Blogroll

beranda

BTemplates.com

Syiar Islam, Perlukah?

Islam adalah agama yang diturunkan Allah dari langit dengan ada risalah yang diwahyukan kepada Nabi terakhir Muhammad SAW. Agama Islam ada s...

Anda Anda