Konser di Aceh Dalam Pandangan Fiqih, Baca di Sini!
Konser adalah seni hiburan dengan musik yang ditunjukkan di depan
umum untuk menghiburkan manusia. Konser banyak modelnya, ada islami dan ada
yang non islami. Zaman sekarang sudah banyak konser di mana-mana. Sebenarnya
konser itu sebutan baru pada zaman modern sekarang untuk seni hiburan musik.
Pada zaman dahulu pun telah ada seni hiburan, bahkan pada zaman Nabi Muhammad
SAW pun telah ada. Hanya saja coraknya yang berbeda karena perubahan zaman.
Hiburan penting dalam hidup manusia. Manusia perlu ada hiburan agar
jiwa dan raga selalu eksis dan sehat. Manusia yang tidak ada hiburan dalam
hidupnya maka ia akan stres dan sakit-sakitan, terutama sakit jiwa. Maka imamal-Ghazali salah seorang ulama besar yang mengisi di sela-sela kekosongan waktu
dengan musik untuk hiburan bagi dirinya. Saya pribadi juga seperti itu, pada
waktu-waktu kosong saya isi dengan mendengar musik-musik islami atau
musik-musik yang tidak menyalahi dengan syariat Islam. Ini semua saya lakukan
untuk hiburan bagi diri saya, terutama jiwa saya. Manusia ini kalau sudah sibuk
dengan kegiatannya maka ia akan stres dan galau. Oleh karena itu, perlu ada
obat yang menyegarkan kembali. Obatnya adalah hiburan. Antara hiburannya adalah
musik.
Hiburan musik dibolehkan dalam agama islam. Dalilnya adalah hadis
Nabi SAW:
عن عائشة قالت: رأيت النبي صلى الله عليه
وسلم والحبشة يلعبون بحرابهم
"Dari Aisyah, ia berkata: aku melihat
Nabi SAW dan orang-orang Habsyah (Etiopia) bermain dengan alat perang
mereka". (H.R. Bukhari).
Dalam hadis ini terang bahwa nabi dan orang-orang Etiopia bermain
hiburan dengan alat perang. Kalau seandainya hiburan tidak boleh maka nabi
pasti tidak mengikutinya dan pasti ia tinggalkannya. Ini menunjukkan bahwa
hiburan boleh dalam agama Islam dan hadis di atas menjadi dalilnya.
Jadi jelas bahwa konser musik dibolehkan dalam agama Islam karena
ia salah satu hiburan. Hanya saja nanti ada hal lain yang 'aridhi yang
membuat konser musik bisa berubah hukumnya menjadi haram. Antaranya adalah
acara konser bercampur antara laki-laki dan perempuan. Pemain konser nampak
aurat. Kalau ini terjadi maka acara konser musik tersebut hukumnya haram karena
tinbulnya fitnah. Adapun suara perumpuan maka khilafiyah ulama dalam
mengharamkannya. Sebab ada yang membolehkannya. Berarti hukum asal konser
mubah, hanya saja hal 'aridhi yang membuat konser haram. Tinggal saja
hal 'aridhi itu dihilangkan maka konser tidak apa-apa dalam Islam.
Permasalahannya sekarang adalah konser musik di adakan di Aceh.
Bagaimana pandangan fiqih dalam konteks Aceh karena Aceh daerah istimewa. Aceh
provinsi yang diberi wewenang oleh pusat untuk menjalankan syariat Islam sesuka
hatinya. Sebagaimana tersebut dalam undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Selain itu,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 juga menetapkan otonomi khusus bagi Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebagaimana yang saya jelaskan dinatas bahwa konser musik pada
dasarnya adalah boleh, tidak haram. Maka ia bukan maksiat, tetapi hanya
hiburan. Apalagi jika konsernya islami maka sangat cocok dengan kondisi Aceh.
Aceh daerah syariat Islam yang diberi wewenang menjalankan syariat Islam.
Menurut saya berdasarkan undang-undang di atas maka Aceh wajib menjalankan
syariat Islam karena sudah ada izin dari pusat untuk menegakkan syariat Islam
menurut keinginan sendiri. Ini keistimewaan bagi Aceh. Kalau tidak maka Aceh
bisa kena firman Allah:
فمن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم
الكافرون
"Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah
maka mereka kafir".
Dalam ayat lain bunyinya sama juga tetapi pada akhirnya
فاولئك هم الفاسقون
"Maka mereka fasiq".
Berbeda halnya dengan negara Indonesia maka tidak kena ayat ini
karena negara Indonesia bukan negara Islam tetapi negara perdamaian atau negara
kesepakatan. Khusus provinsi Aceh maka sudah diistimewakan dengan menjalankan
syariat Islam. Jadi kalau tidak dijalankan maka kena firman Allah di atas.
Oleh karena itu, konser di Aceh dalam pandangan fiqih tetap
dibolehkan, tidak apa-apa. MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang seni
budaya dan hiburan lainnya no. 12 tahun 2013 bahwa konser musik tidak dilarang tetapi harus islami.
Artinya dalam acara konser itu tidak boleh ada madhinnah fitnah. Seperti
bercampur antara laki-laki dan perempuan, pemain konser nampak aurat, dan
lain-lain perbuatan maksiat. Maka selama konser yang diadakan di Aceh sesuai
dengan fatwa MPU itu tidak bermasalah menurut saya. Yang jangan konsernya
bertentangan dengan fatwa MPU Aceh. Ini saja perlu di atur dan dikritisi. Ini
tugas WH, Polisi, ormas dan ulama. Menurut saya, jika konser musik yang di
adakan di Aceh sesuai dengan fatwa MPU maka ini suatu kemajuan juga bagi Aceh
dan hiburan bagi orang Aceh. Negara Nabi saja ada konser sebagaimana hadis di
atas, apalagi di Aceh. Asalkan konsernya Islami. Bahkan hal-hal seperti ini
jika Islami bisa mendapat pujian bagi daerah lain.
Maka jangan sampai jatuh dalam radikalisme ketika mengawasi syariat
Islam di Aceh. Awasilah dengan pemahaman yang baik serta tunduk pada ulama dan
cendikiawan muslim. Jangan sampai Aceh sedikit demi sedikit jadi daerah
radikalisme. Ini merugikan bagi Aceh sendiri. Maka perlu orang-orang yang baik
pemahaman berbicara, jangan diam karena diam dari kebenaran adalah syaithan
yang bisu. Wallahu a’lam.
Oleh : Muhazzir Budiman
Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

%20kompres.jpg)