
Peci adalah salah satu penutup kepala yang sifatnya islami untuk kehormatan dan marwah yang dipakai oleh orang-orang Indonesia, Malysia, Brunei dan daerah-daerah lain di asia. Tetapi sekarang sudah banyak juga dipakai oleh orang-orang Arab dan barat. Khusus di Aceh peci ini dipakai oleh tengku-tengku (ustaz) dan orang yang cinta kepada tengku. Pakai peci ini tidak lain dipakai untuk kehormatan dan marwah diri. Maka bagi orang-orang yang punya ilmu agama pasti pakai peci walau ada juga sebagian yang tidak pakai peci dengan kepala terbuka. Zaman modern sekarang sudah banyak juga orang alim atau cendikiawan islam yang terbuka kepala dengan gaya khasnya tetapi tetap tanpak ia seorang yang berilmu. Ini biasanya kita dapatkan pada orang-orang yang beckground pendidikannya kombinasi, tidak hanya ilmu syariat saja. Namun bisa juga bagi yang pendidikannya ilmu syariat saja bergaya seperti itu.
Paci banyak modelnya, ada khas Aceh warna hitam dan berlambang pintu Aceh dibuat dari beldu halus yang suci. Ada juga khas Aceh yang warnanya hitam semua tidak ada bunga-bunga apapun. Ada juga peci khas malaysia warna putih, kuning, hijau dan merah. Ini dibuat dari kain suci juga. Ada juga khas Arab zaman modern sekarang yang dibuat dari kain suci juga. Warnanya bermacam-macam. Semua khas itu sekarang sudah dipakai oleh bermacam-macam daerah. Tidak tertentu lagi daerah punya khas itu. Mungkin ini faktor globalisasi sehingga di mana pun orang bisa melihat gaya pakaian orang lain dan menirunya. Dengan sebab ini maka manusia mencari cara untuk memilikinya demi memenuhi hasratnya.
Fiqih terlibat dalam semua perbuatan mukallaf. Ia akan menyatakan hukumnya apa dari segala hukum-hukum fiqih. Keterlibatan fiqih melalui ijtihad mujtahid yang sudah cukup syarat-syaratnya. Maka tidak boleh sembarangan orang melakukan ijtihad hukum fiqih. Jangan gara-gara perkataan sebagian orang bodoh yang menyatakan bahwa kita tidak perlu mazhab dan ijtihad mujtahid tetapi cukup ikut al-Quran dan hadis saja sudah cukup maka terus melakukan ijtihad sesuka hati saja dari al-Quran dan hadis dengan belum jadi seorang mujtahid. Apabila ada yang seperti ini maka sangat keliru dan sesat menyesatkan. Oleh karena itu, pakai peci perlu ada hukumnya juga dalam fiqih. Sebelum menjawab hukumnya maka lebih dahulu kita memahami hakikat dari pakai peci itu.
Pakai peci adalah pada hakikatnya menjaga marwah diri. Jadi bukan adat kebiasaan suatu daerah. Ketika itu maka pakai peci ada hukumnya yang harus diketahui. Sebelumnya harus diketahui dulu defenisi marwah. Marwah adalah:
المَرُوْءَةُ هي قُوَةٌ لِلنَفْسِ، مَبْدَأٌ لِصُدُوْرِ الأَفْعَالِ الجَمِيْلَةِ عَنْهَا المُسْتَتَبِعَةِ لِلْمَدْحِ شَرْعًا وَ عَقْلًا.
"Marwah adalah kekuatan jiwa yang menerbitkan perbuatan-perbuatan baik yang membawaki pujian pada agama dan akal".
Dari defenisi di atas dapat dipahami bahwa marwah adalah perbuatan baik untuk mendapatkan pujian dalam agama dan pada manusia. Seperti pakai peci maka tujuannya untuk dimuliakan oleh manusia dan agama karena peci lambang ilmu agama yang menandakan orang yang memakainya alim atau berilmu agama. Orang berilmu agama harus dimuliakan dan dihormati karena banyak ayat dan hadis yang menganjurkannya. Oleh karena itu, orang yang berilmu harus menjaga marwah agar manusia lain bisa memuliakannya dan menghormatinya.
Dalam agama Islam sangat dianjurkan menjaga marwah diri. Menjaga marwah diri sangat penting dalam Islam. Maka kitak tidak boleh melakukan yang haram-haram, berakhlak yang buruk dan menghinakan diri karena ini bisa lecet harga diri. Tercoreng nama baik pelakunya. Seorang berilmu tidak boleh duduk di kede kopi dengan terbuka kepala dan baju tidak berwibawa. Ia harus pakai peci dan pakaian yang sopan atau bagus. Walau demikian tetapi pada zaman modern sekarang ada juga orang yang berilmu tapi tidak pakai peci. Namun ia masih terhormat dan berwibawa karena penampilannya masih bagus dan sopan. Ini memang sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang bagi para yang berilmu. Yang saya maksud tidak ada marwah diri adalah penampilannya seperti orang tidak berilmu. Dalam fiqih ini haram karena membawaki kepada hina ilmu dan rusak agama Islam.
Maka pakai peci perlu ditinjau hukumnya dalam fiqih. Kalau marwah harus dijaga dalam agama Islam maka pakai peci bagi orang yang berilmu harus dijaga juga karena sebagaimana penjelasan di atas bahwa pakai peci itu sebenarnya menjaga marwah diri. Jika tidak ada marwah hukumnya haram maka pakai peci bagi orang yang berilmu adalah wajib. Ini jika tidak pakai peci bisa membawaki kepada hilang marwah dan hina pada pandangan orang lain. Jika tidak pakai tetapi dengan gaya yang khas yang tanpak berilmu dan ada marwah diri maka tidak haram tidak pakai peci. Atau orang awam yang cinta kepada orang alim lalu ia suka pakai peci maka bagi dia pakai peci hukumnya sunat. Jika orang awam pakai peci bukan karena cinta kepada orang alim tapi untuk menampakkan ia saleh maka hukumnya makruh karena gara-gara dia bisa buruk nama orang yang berilmu. Bahkan ini bisa haram jika pakai peci tapi ia berbuat maksiat di depan umum dengan ada peci dikepala. Maka bagi orang awam lebih baik tidak pakai peci dan cukup dengan pakaian yang tutup aurat saja. Ini lebih bagus baginya. Ini sebenarnya bukan peci saja tetapi surban juga begitu hukumnya.
Hukum pakai peci di atas bagi orang yang alim ilmu syariat. Adapun bagi orang yang alim ilmu dunia (selain ilmu syariat) maka bagi dia harus dengan gaya khasnya yang biasa terjadi pada kebanyakannya, seperti profesor dan doktor. Ada juga orang yang alim ilmu syariat tetapi tidak pakai peci dengan gaya khas yang tetap tanpak berilmu dan ada marwah maka bagi orang ini tidak bermasalah tidak pakai peci. Sekarang sudah banyak seperti itu karena faktor pengaruh zaman dan lingkungan. Saya pribadi lebih suka dengan tidak pakai peci tetapi tetap ada marwah diri karena gaya penampilan saya tidak hina dan awam. Perlu diketahui bahwa zaman sekarang penampilan sudah modern karena pengaruh zaman sudah maju. Maka kadang-kadang pakaian yang lebih baik adalah pakaian zaman sekarang. Pakaian harus ikut zaman, ilmu baru tetap ikut zaman salafus saleh.
Maka di sini saya perjelaskan bahwa pakai peci dan surban adalah bukan adat tetapi syariat. Dan ia merupakan syiar juga bagi orang-orang non islam. Ma, sedikit masalah yang membuat pakai peci dan surban tidak bergensi adalah karena umat Islam bodoh dalam hal ilmu sains. Mereka hanya sibuk dengan ilmu syariat. Sehingga orang yang pakai peci dan surban kurang menarik dan malu-malu sendiri karena merasa kalah dengan non muslim. Padahal seandainya umat Islam menguasai juga ilmu sains dan mereka canggih juga pada masalah kekuatan negara dan diri, baik ia kaya dan modern maka pakai peci dan surban sangat diminati dan dihormati. Wallahu a'lam.
Oleh : Muhazzir Budiman
Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh
%20kompres.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar