SELAMAT DATANG DI BLOG MUHAZZIR AL-ASYI

Pemikiran Muhazzir Budiman, Ijtihad Muhazzir Budiman, Fatwa Muhazzir Budiman, Bicara Islam Muhazzir Budiman dan Muhazzir al-Asyi

Find Out More Purchase Theme

Layanan Kami

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Artikel Terbaru

Sabtu, 31 Januari 2026

Hakikat dan Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hakikat dan Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Umat Islam setiap tahun merayakan maulid nabi SAW. Di berbagai daerah Islam setiap tahun mereka ada merayakan maulid nabi SAW. Di daerah itu perayaan maulid ini dirayakan di gampong-gampong, pesantren, sekolah dan lembaga lainnya. Namun tidak setiap daerah juga dirayakannya, ada juga kadang daerah-daerah yang tidak merayakannya. Tidak dirayakan maulid tersebut karena faktor tidak mampu atau karena menurut mereka perayaan maulid itu tidak ada dalam agama Islam. Memang perayaan maulid Nabi SAW masih terjadi perbedaan pendapat ulama. Ada sebagian ulama tidak membolehkan perayaan maulid nabi SAW.
    Perayaan maulid di rayaakan dengan bermacam model. Ada yang model tadarrus quran, ada yang model baca barzanzi pada malam hari kemudian setelah itu makan-makan bersama dan ada yang model kanduri pada siang hari dan ceramah agama pada malamnya. Perayaan maulid di adakan pada tanggal 12 Rabiul Awal dari malam setelah magrib sampai harinya. Khusus di Aceh parayaan maulid Nabi SAW di adakan dalam waktu selama 100 hari dari tanggal 12 Rabiul Awal sampai 100 hari kedepannya. Dalam 100 hari itu ada diistilahkan dengan maulid pertama, maulid tengah dan maulid akhir. Saya kurang paham bagaimana bisa 100 hari ini waktu dirayakan maulid di Aceh. Ada memang kalau menurut Sayyid Alwi al-Maliki perayaan maulid itu kapan saja boleh tidak tertentu waktu. Hanya yang lebih baik pada tanggal 12 Rabiul Awal. Tetapi masalahnya di Aceh tertentu waktunya 100 hari. Jadi tidak bisa perkataan Sayyid al-Alwi ini dijadikan sandaran.
    Sepengetahuan saya perayaan maulid 100 hari itu hanya ada di Aceh. Tidak ada di daerah lain. Di Jawa sepertinya hanya pada tanggal 12 Rabiul Awal saja. Begitu juga di Malaysia, Arab dan negara-negara lain. Saya rasa tidak bermasalah dalam fiqih perayaan maulid dalam jangka waktu 100 hari itu. Sebab sebagaimana kata Sayyid Alwi al-Maliki bahwa perayaan maulid nabi boleh kapan saja karena merayakan maulid nabi adalah syukur atas nikmat yang diberikan Allah. Kenapa dikatakan perayaan maulid nikmat karena kelahiran nabi Muhammad SAW adalah membawa rahmat bagi sekalian alam. Ini nikmat yang harus disyukuri. Maka umat Islam memperingati hari kelahirannya setiap tahun. Memang Sayyid Alwi bukan sedang membenarkan tradisi maulid di Aceh itu. Tapi setidaknya kita bisa mengatakan perayaan maulid 100 hari itu sebagai mensyukuri nikmat kapan saja. Cuma tertentu 100 hari itu saya tidak paham juga.
    Adapun orang yang pertama memperingati hari lahir nabi Muhammad SAW adalah nabi Muhammad sendiri, sebagaimana tersebut dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Ketika nabi ditanya untuk apa puasa pada hari Senin maka nabi menjawab:
ذَاكَ يَوْمُ وُلِدْتُ فِيْهِ
"Puasa pada hari Senin adalah hari dilahirkanku".
Maksudnya adalah berpuasa pada hari Senin itu untuk memperingati hari lahir nabi Muhammad SAW. Hadis ini sangat jelas bahwa maulid nabi adalah dianjurkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, tidak benar apa yang dikatakan oleh orang bodoh yang tidak paham agama Islam bahwa orang pertama yang merayakan maulid adalah Fathimiyun. Kalau kita lihat hadis ini maka itu tidak paham agama. Padahal hadis ini sudah jelas sekali.
    Bedasarkan hadis di atas maka Sayyid Alwi mengatakan perayaan maulid nabi bisa dilakukan kapan saja tanpa ada waktu tertentu. Dan perayaannya boleh cara apa saja, pokoknya yang baik-baik, seperti berpuasa, bersadaqah, bersalawat, membaca sirah nabi dan lain-lain. Anda ingin memperingatinya setiap hari, silahkan saja. Mau satu minggu sekali seperti yang dilakukan nabi, silahkan saja. Mau satu tahun sekali, silahkan juga. Memang kebiasaan mayoritas umat Islam di dunia memperingatinya satu tahun sekali. Ini bukan berarti dalam syariat ketentuannya seperti itu. Maka bagi anda yang ingin mendapat pahala lebih maka niatkan saja dalam hati memperingati hari lahir nabi SAW saat anda membaca shalawat, baca sirah nabi dan lain-lain.
    Inti dari maulid nabi Muhammad adalah syukur kepada Allah SWT karena lahir nabi ke dunia ini untuk membawa rahmat dan risalah kepada manusia. Dengan risalah itu sehingga manusia bisa beriman kepada Allah dan akhirnya mereka selamat di dunia dan menang di hari akhirat nanti. Berbeda dengan hari-hari besar lain yang diperingatinya bukan karena syukur tetapi semata memperingati peristiwa yang terjadi pada hari itu. Hari-hari besar dalam Islam banyak dan yang paling besar dari hari-hari tersebut adalah hari maulid Nabi SAW.
    Oleh karena itu, berdasarkan bacaan saya dalam kitab Hawl al-Ihtifal bi Zikri Maulidi al-Nabi al-Syarif adalah perayaan maulid itu hukumnya wajib. Alasannya adalah karena perayaan maulid nabi merupakan syukur kepada Allah SWT atas dilahirkan nabi Muhammad SAW di dunia ini yang membawa rahmat kepada sekalian alam. Bersyukur hukumnya wajib sebagaimana firman Allah dalam surat Ibrahim ayat 7:
لئن شكرتم لأزيدنكم ولئن كفرتم اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
"Sungguh jika kalian bersyukur makan akan saya tambah-tambahkan bagi kalian dan jika kalian kufur maka sungguh azabku sangat berat".
Dari ayat ini jelaslah bahwa Allah menekankan kita agar bersyukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Para ulama mengenai masalah syukur ini berpendapat bahwa berayukur hukumnya wajib.
    Disamping itu, perayaan maulid nabi juga mengamalkan firman Allah dalam surat Ibrahim ayat 5:
وذكرهم بأيام الله إن في ذلك لأيات لكل صبار شكور
"Dan ingatkanlah hari-hari Allah, sesungguh pada demikian ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi tiap-tiap orang yang sabar dan bersyukur".
Allah menyeru kita agar memperingati hari-hari besar dalam Islam. Dari sekalian hari besar maka hari maulid adalah yang paling besar. Dan di sini khusus peringatan hari maulid menurut saya wajib. Saya setuju dengan pendapat Sayid Alwi al-Maliki.
    Ma hanya saja bentuk perayaannya tidak mesti dalam bentuk kanduri dengan mengundang tamu banyak-banyak. Sebab perayaan maulid boleh dengan bentuk apa saja yang baik-baik, misalnya membaca shalawat kepada nabi SAW. Saat ingin memperingati maulid nabi maka niatkan saja perbuatan baik kita itu untuk memperingati maulid nabi. Sudah selesai dan sudah terpenuhi hajatnya. Namum tidak bermasalah juga jika perayaan maulid nabi dengan membuat kanduri dan mengundang tamu seperti yang dilakukan oleh umum masyarakat Islam. Ini sudah punya nilai plus lain yang patut diapresisi. Wallahu a'lam.

Oleh: Muhazzir Budiman
Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh

Minggu, 25 Januari 2026

Pentingnya Ilmu Modern Bagi Fiqih, Umat Islam Harus Tahu Ini!

Pentingnya Ilmu Modern Bagi Fiqih, Umat Islam Harus Tahu Ini!

        Ilmu modern adalah ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari pengalaman yang kemudian dianalisis sehingga menjadi satu cabang ilmu. Beda dengan ilmu keislaman, yaitu ilmu yang dihasilkan dari dalil melalui ijtihad. Antara ilmu modern adalah Ilmu Ekonomi, Ilmu Sosiologi, Ilmu Biologi, Ilmu Antropologi, Ilmu Sains dan lain-lain. Sedangkan ilmu keislaman adalah seperti Ilmu Fiqih, Ilmu Tauhid, Ilmu Tasawuf dan lain-lain yang berkaitan dengannya. Zaman sekarang sudah banyak ilmu modern yang di ajarkan di lembaga-lembaga pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi.
        Pada zaman dahulu belum ada ilmu-ilmu modern ini. Umat Islam hanya sibuk dengan ilmu agama. Namun pada abad ke-17 baru ilmu modern muncul. Ketika ilmu-ilmu modern muncul maka umat Islam mulai mempelajarinya dan mulailah muncul pakar-pakarnya dari umat Islam. Maka dari Islam juga ada tokoh-tokoh ilmu modern. Antara tokoh ilmu modern dari Islam adalah Al-Khawarizmi, Ibnu Al-Haitham, Al-Jazari, Ibnu Sina (Avicenna), Jabir Ibn Hayyan dan Ibnu Khaldun. Para ilmuwan muslim ini kemudiannya menemukan berbagai temuan yang menjadi ilmu modern pada zaman setelahnya sampai sekarang. Jadi tidak hanya dari barat ada ilmuwan modern tetapi juga ada dari timur atau Islam. Bahkan ilmuwan modern dari Islam sangat berpengaruh di barat sampai sekarang.
        Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu keagamaan. Ia adalah ilmu yang wajib 'in dipelajarinya bagi setiap muslim ukuran cukup untuk mengetahui hukum-hukum syariat. Selebih itu maka hukumnya wajib kifayah. Maka untuk mempelajari fiqih lebih dari wajib 'in adalah bagi orang-orang yang ingin jadi mufti atau mujtahid saja. Di setiap daerah harus ada satu orang yang mempelajarinya sampai ia jadi mufti. Dengan ada satu orang ini maka yang lain semua gugur tuntutannya dan lepas dari dosa. Untuk ada satu orang yang mempelajari fiqih sampai jadi mufti pada suatu daerah maka pemimpin di daerah itu mengadakan beasiswa lanjut pendidikan untuk anak di daerah tersebut. Ini jika memang tidak ada yang melanjutkan belajar fiqih sampai jadi mufti. Jika ada maka tuntutan wajib kifayah tetap gugur bagi daerah tersebut.
        Fiqih itu berbicara tentang hukum-hukum taklifi dan wadh'i. Hukum-hukum taklifi dan wadh'i ditetapkan atas segala perbuatan mukallaf. Jadi hukum-hukum taklifi dan wadh'i hanya ada pada perbuatan manusia, tidak ada pada pekerjaan lain pada selain manusia, seperti binatang dan benda-benda lain. Maka segala perbuatan manusia yang sudah baligh dan berakal harus ada hukum syariat. Perlu diketahui bahwa perbuatan manusia itu sangat luas yang meliputi pada segala permasalahan, seperti pada sosial, sains, dan lain-lain. Segàla permasalahan itu ada dibahas dalam ilmu-ilmu yang berkaitan dengannnya. Di sinilah fiqih masuk dalam banyak ilmu, misalnya hukum memakai alkohol maka ini fiqih telah masuk dalam ilmu kimia dan biologi. Ketika seperti itu maka kajian fiqih tidak hanya pada dalil-dalil tetapi juga pada ‘alam al-asyya’ (kebendaan), ‘alam al-asykhas (personal), ‘alam al-afkar (ide) dan ‘alam al-ahdas (kejadian/peristiwa). Empat perkara tersebut dibahas dalam berbagai Ilmu Modern. Empat perkara ini dibahas dalam fiqih untuk menjawab hukum ketika manusia terlibat dengannya.
      Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masail fiqhiyah harus terlebih dahulu mengkaji dan memahami perkara yang mau ditetapkan hukum. Misalnya masalah game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG), apa hukum bermain game ini? Untuk menjawabnya maka harus terlebih dahulu memahami hakikat game PUBG ini. Setelah dipahami maka baru bisa dibawa kepada Ilmu Ushul Fiqh, Ilmu Qawaid Fiqh dan Ilmu Dhawabit Fiqh untuk menjawab hukumnya apa. Hukum fiqih yang dihasilkan dengan cara seperti ini adalah sunnah. Jika tidak maka bisa saja hukum fiqih tersebut mengikuti hawa nafsu dan ia bid'ah. Maka untuk memahami game ini harus melibatkan ilmu teknologi dan psikologi. Pada masalah ini fiqih membutuhkan ilmu teknologi dan psikologi.
        Berdasarkan uraia di atas maka ilmu-ilmu modern sangat penting bagi fiqih. Sebagaiaman yang saya katakan di atas bahwa fiqih tidak hanya mengkaji dalil-dalil tetapi juga mengkaji empat perkara itu. Ulama al-Azhar menyebut empat perkara itu dengan idrak al-waqi'. Sehingga mereka mengajak untuk memperbahrui ushul fiqih karena sangat pentingnya idrak al-waqi' ini. Mereka mengatakan bahwa usul fiqih harus ditambah satu Bab lagi yaitu Bab idrak al-waqi'. Ini sebabnya karena fiqih tidak hanya berurusan dengan dalil-dalil tetapi juga dengan idrak al-waqi'. Jadi bagi seorang fuqaha agar peka terhadap ilmu modern. Setidaknya ketika seorang fuqaha menyelesaikan suatu permasalahan fiqih maka saat itu ia mengkaji permasalahan itu dalam ilmu modern yang berkaitan dengan masalah tersebut. Makanya fuqaha itu harus membaca semua cabang ilmu modern yang dasar-dasar saja. Ini untuk ia bisa melanjutkan kajian pada lanjutannya yang diperlukan untuk fiqih.
        Jadi seorang fuqaha jangan meremehkan ilmu-ilmu modern. Ia harus peduli dan mengkajinya juga ukuran yang diperlukan untuk fiqih. Seorang fuqaha yang benar adalah fuqaha yang peduli dengan ilmu-ilmu modern. Ia mau mengkajinya karena ia sadar bahwa fiqih sangat membutuhkan ilmu-ilmu modern. Jangan seperti kebanyakan pengkaji fiqih zaman sekarang yang mengabaikan ilmu modern. Mereka hanya mengkaji kitab-kitab fiqih saja. Maka mereka tidak sampai-sampai menjadi seorang fuqaha. Mereka sampai tua tetap sebagai pelajar fiqih. Makanya bagi orang-orang seperti ini harus melanjutkan pendidikan lagi ke universitas-universitas. Di sana di ajarkan ilmu secara komprehensif. Maka metode belajar sekarang bagi pelajar fiqih adalah metode belajar yang komprehensif. Artinya di samping belajar fiqih ia juga belajar ilmu-ilmu modern.
        Oleh sebab itu, pemahaman terhadap fiqih harus diperbahrui, jangan sempit pemahaman. Jangan seperti lembaga-lembaga pendidikan agama di Aceh yang disebut dengan "dayah". Sistem fiqih mereka masih sempit belum komprehensif. Bahayanya lulusan dari dayah yang menjadi pemegang tampuk MPU Aceh. Yang mana MPU adalah lembaga fatwa di Aceh. Lain halnya jika pribadi lulusan dayah itu yang memperbahrui ilmunya secara sendiri. Tetapi secara lembaga maka fiqih di dayah masih sempit pemahamannya. Semoga tulisan ini menjadi sebab sadar bagi pelajar fiqih. Wallahu a'lam.

Oleh: Muhazzir Budiman

Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Blogroll

beranda

BTemplates.com

Syiar Islam, Perlukah?

Islam adalah agama yang diturunkan Allah dari langit dengan ada risalah yang diwahyukan kepada Nabi terakhir Muhammad SAW. Agama Islam ada s...

Anda Anda