SELAMAT DATANG DI BLOG MUHAZZIR AL-ASYI

Pemikiran Muhazzir Budiman, Ijtihad Muhazzir Budiman, Fatwa Muhazzir Budiman, Bicara Islam Muhazzir Budiman dan Muhazzir al-Asyi

Find Out More Purchase Theme

Layanan Kami

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Artikel Terbaru

Rabu, 30 Juli 2025

Fiqih Itu Dalam Segala Lini, Anda Harus Paham Ilmu Ini!

Fiqih Itu Dalam Segala Lini, Anda Harus Paham Ilmu Ini!

Fiqih adalah ilmu yang membahas masalah hukum-hukum syariat yang amali yang diperolehnya dengan jalan ijtihad dari dalil dhanni. Maka fiqih adalah hukum-hukum syariat dan cara mengetahui hukum-hukum itu dengan ijtihad. Ijtihad dilakukan pada dalil-dalil dhanni (sifatnya dugaan). Ijtihad dikerjakan oleh mujtahid yang telah terpenuhi syarat-syaratnya. Mujtahid ada tingkatan-tingkatannya, yaitu mujtahid mustaqil, mutlak ghairu mustaqil, takhrij, dan tarjih. Sedangkan dalil ada empat macam ada yang dhanni wurud, dhanni dilalah, qath'i wurud dan qath'i dilalah. Yang menjadi tempat ijtihad adalah dalil yang dhanni saja, baik dhanni wurud atau dhanni dilalah. Sedangkan yang dalil qath'i wurud dan qath'i dilalah adalah bukan tempat ijtihad tetapi sebagai akidah yang wajib diimani jika tidak maka menjadi kafir orang yang mengingkarinya sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya.

Hukum-hukum syariat ada 10, yaitu: wajib, sunat, haram, makruh, mubah, syarat, sebab, mani', sah dan batal. Pada semua permasalahan yang terjadi pada mukallaf ada salah satu hukum ini. Maka apa pun yang dikerjakan oleh seorang mukallaf harus ada salah satu hukum tersebut. Kalau tidak maka jika pekerjaan itu jatuh dalam haram maka mukallaf itu sudah berdosa di sisi Allah. Ini jika hukum tersebut telah difatwakan dan mukallaf tersebut tidak mengetahuinya padahal ada jalan untuk mengetahuinya tetapi ia lalai atau malas. Berbeda halnya jika tidak ada hukum yang difatwakan maka ini yang berdosa para fuqaha jika mereka mengetahui perkara itu tetapi tidak mengijtihadkan hukumnya karena mereka lalai atau malas.

Dahulu pada masa Nabi Muhammad SAW semua masalah yang terjadi diselesaikan oleh Nabi hukumnya dengan wahyu. Tetapi setelah nabi wafat maka wahyu dan hadis berhenti. Dan Islam terus menyebar luas ke berbagai daerah sehinga masalah-masalah baru terus terjadi yang belum ada hukumnya. Sedangkan wahyu dan hadis telah berhenti maka di sinilah perannya ijtihad sebagai solusi untuk menjawab hukum-hukum atas masalah-masalah baru yang terjadi itu. Ijtihad yang dilakukan adalah bukan begitu saja menurut hawa nafsu pelakunya tetapi dengan berbagai perangkat dan premis. Kemudian baru lahir konklusinya maka itulah hukumnya nanti atas suatu masalah baru tersebut. Perangkat ijtihad yang digunakan itu kemudiannya dibukukan menjadi satu cabang ilmu yaitu Ilmu Ushul fiqih. Dan premis yang digunakan dalam ijtihad itu merupakan keniscayaan dalam mencari suatu kesimpulan. Ini ada dibahas dalam Ilmu Manthiq.

Masalah-masalah yang perlu ada hukum tersebut sangat banyak yang meliputi pada segala lini kehidupan. Berarti sangat luas pembahasan fiqih dan ruang lingkup fiqih. Makanya fiqih itu ada dalam segala lini. Seorang fuqaha harus tahu ini agar dia peka terhadap segala hal. Oleh karena itu, fuqaha sebenarnya jangan hanya membaca kitab-kitab atau buku-buku fiqih saja tetapi juga membaca kitab-kitab atau buku-buku dalam ilmu-ilmu lain. Ini agar seorang fuqaha luas wawasannya yang sangat membantu ketika istinbat hukum karena masalah-masalah fiqih itu kadangkala ia masalah ilmu lain yang dapat dipahami dengan membaca ilmu tersebut pada masalah itu. Jika seperti ini cara istinbat hukum maka hukum yang dihasilkan sangat relevan. Tidak statis ketinggalan zaman. Padahal dunian terus maju maka tidak boleh fiqih ketinggalan zaman. Sebab perlu diketahui bahwa konsep terpenting fiqih adalah jika berubah adat, zaman, tempat dan kondisi maka fiqih pun berubah juga. Maka tidak boleh fiqih kaku ketinggalan zaman.

Oleh karena itu, membaca fiqih harus ada kesinambungan antara qadim (klasik) dengan yang jadid (baru). Maka fiqih itu sebenarnya muhafadhah al-qadim wa ahzu al-jadid al-aslah (menjaga yang lama dan mengambil yang baru yang lebih baik). Maka seorang fuqaha dalam mempelajari fiqih harus mengumpulkan fiqih klasik dan fiqih kontemporer. Begitu juga masalah lain diluar fiqih yang berguna bagi fiqih maka harus mengikuti perkembangan zaman. Agar ilmu fiqih selalu relevan setiap zaman tidak statis. Sebenarnya konsep ini telah dipraktekkan oleh para fuqaha dahulu. Mereka sangat elegan dalam istinbat hukum. Tetapi zaman sekarang konsep ini di ungkapkan kembali karena banyak pengkaji fiqih sekarang sudah gagal paham terhadap metode fiqih. Ada sebagian mereka yang sibuk dengan fiqih klasik saja dan ada sebagian lain sibuk dengan fiqih kontemporer saja. Sehingga lahir pecinta fiqih saat membahas fiqih yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan fiqih. Maka hukum yang mereka keluarkan bisa jadi bid'ah atau mengikut nafsu amarah.

Bahkan ada sebagian pengkaji fiqih sekarang melarang baca buku. Mereka hanya membolehkan baca kitab-kitab klasik saja. Doktrin ini diikuti oleh murid-murid mereka, sehingga mereka pun belajar hanya kitab-kitab klasik saja atau lebih akrab disapa kitab kuning. Begitu juga mereka tidak mau membaca kitab-kitab mu'ashirah (kontemporer), dalam bahasa candanya "kitab putih". Beginilah cara mereka belajar fiqih. Dari ini bisa digambarkan bahwa ilmu fiqih mereka sangat kecil dan sempit karena hanya fiqih yang sudah kadarluarsa dipelajarinya. Saya selalu menyampaikan hal ini kepada murid-murid saya agar mereka tidak terkontaminasi dengan doktrin tadi.

Saya melihat zaman sekarang fuqaha sudah mulai sadar dengan bukti mereka telah banyak menulis buku atau kitab fiqih dalam masalah ilmu lain, seperti fiqih sosial, fiqih tata negara, fiqih mesjid dan lain-lain. Ini realitas fiqih sebagai sebuah ilmu yang ruang linhkupnya sangat luas. Sebab fiqih memang membahas perbuatan mukallaf. Perbuatan mukallaf itu ada pada segala lini. Makanya saya katakan fiqih ada juga pada ilmu-ilmu lain. Maka keharusan seorang fuqaha membaca fiqih bukan pada fiqih itu sendiri tetapi juga pada ilmu-ilmu lain. memang ini menghabiskan waktu sangat lama. Bahkan tidak cukup umur tetapi fiqih belum habis dikaji jika membaca fiqih dengan cara ini. Walau demikian tetapi ini keharusan bagi seorang fuqaha. Ada memang jalan pintas untuk mencapai fiqih dengan waktu yang pendek yaitu cukup dengan mempelajari qawaid fiqhiyah, ushul fiqh, furuq fiqih dan dhawabit fiqih. Ini metode praktis untuk menguasai fiqih. Insyaallah dengan metode ini semua permasalahan bisa dijawab. Tetapi setidaknya walau dengan metode ini membaca fiqih seperti yang saya katakan itu juga mesti ada agar seorang fuqaha luas wawasannya.

Oleh karena  demikian, perbaikklah fiqih anda agar tidak membawa kesesatan dalam mengeluarkan hukum bagi umat zaman sekarang ini. Jangan fanatik buta sehinga fiqih dijadikan seperti akidah yang tidak boleh berbeda dengannya. Padahal fiqih adalah masalah-masalah khilaf, bukan masalah-masalah ijmak. Bagi fuqaha yang mempelajari seperti ini maka dialah orang yang dimaksudkan dalam hadis Nabi:

من ارد الله به خيرا يفقه في الدين

 "Barangsiapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik maka dia dipahamkan pada masalah agama (fiqih)".

Wallahu a'lam.

Oleh: Muhazzir Budiman

Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh & UIN Ar-Raniry Banda Aceh

  

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Blogroll

beranda

BTemplates.com

Syiar Islam, Perlukah?

Islam adalah agama yang diturunkan Allah dari langit dengan ada risalah yang diwahyukan kepada Nabi terakhir Muhammad SAW. Agama Islam ada s...

Anda Anda