Syariat Islam adalah aturan-aturan Allah dan rasulNya dalam al-Quran dan hadis yang diterapkan dalam kehidupan manusia. Dikaitkan Islam padanya karena al-Quran dan hadis merupakan pagangan Islam dalam beragama. Dan memang syariat tersebut adalah punya Islam, bukan punya agama lain. Dalam agama Islam syariat Islam wajib diterapkan dalam suatu negara jika memang negara tersebut negara Islam. Kalau bukan negara Islam seperti negara kafir walau ada orang Islam di situ atau negara kesepakatan seperti megara Indonesia walau banyak orang Islam dalam negara Indonesia maka tidak wajin menerapkan syariat Islam. Makanya di Indonesia tidak diterapkan syariat Islam. Tetap hanya yang diterapkan pancasila.
Kewajiban menerapkan syariat Islam tadi berdasarkan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 44:
فمن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الكافرون
"Barangsiapa tidak menghukum dengan hukum Allah maka mereka kafir".
Dalam ayat lain dengan bunyi yang sama juga hanya saja pada akhirnya yang berbeda yaitu dalam surat al-Maidah ayat 47:
فمن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الفاسقون
" Barangsiapa tidak menghukum dengan hukum Allah Maka mereka fasiq".
Wajah dilalah ayat di atas adalah orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maksudnya syariat Islam adalah menjadi kafir atau fasiq. Kafir atau fasiq dilarang dalam agama Islam maka perbuatan yang dapat menghantarkan kepadanya juga haram. Maka menerapkan syariat Islam hukumnya wajib karena tidak berhukum dengan hukum Allah haram dan kebalikannya adalah wajib.
Sekarang tidak banyak lagi negara yang wajib menerapkan syariat Islam di dunia ini, karena sudah banyak negara yang mayoritas umat Islam tetapi bukan negara Islam. Dahulu negara itu hanya dua macam, yaitu negara Islam dan negara kafir. Tetapi sekarang negara sudah ada tiga macam, yaitu negara Islam, negara kafir dan negara perdamaian atau kesepakatan. Bagi negara Islam maka syariat Islam wajib diterapkan kalau tidak maka negara tersebut kena firman Allah di atas. Sedangkan negara kafir dan negara perdamaian atau kesepakatan maka tidak wajib menerapkan syariat Islam, walaupun ada umat Islam dalamnya atau walaupun umat Islam lebih banyak dalamnya. Antara negara yang tidak wajib menerapkan syariat Islam adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena NKRI adalah negara kesepakatan.
Sekarang ada pejuang syariat Islam, seperti HTI dan FPI kalau di Indonesia dan ormas-ormas lain-lain di negara-negara lain yang selalu berjuang untuk menegak syariat Islam di negara mereka tinggal. Mereka ini tidak mau tahu apakah negara mereka itu wajib diterapkan syariat Islam atau tidak wajib. Mereka tetap terus berusaha agar syariat Islam tegak di negara mereka itu. ini suatu keaslahan juga yang perlu diperbaiki agar mereka paham bahwa yang wajib menerapkan syariat Islam adalah hanya negara Islam. Adapun negara lain maka tidam wajib. Jadi ini harus diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi kakacauan yang memicu kerusakan. Jangan membuat kerusakan di muka bumi ini kata Allah. Orang yang membuat kerusakan berdosa dan masuk neraka. Sekarang sudah banyak orang-orang yang kurang paham agama tetapi ia menjadi orang besar dalam agama Islam. Sehingga ia menafsirkan al-Quran dan berijtihad hukum sembarangan yang hasil ijtihadnya sangat berbahaya bagi umat Islam sendiri dan negara-negara di dunia ini. Dengan sebab orang-orang seperti inilah sehingga Islam dicap teroris oleh orang-orang kafir. Padahal Islam yang sebenarnya sangat fleksibel dan logis tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun.
Aceh salah satu provinsi di negara Indonesia yang diberikan keistimewaan dan otonomi khusus untuk menjalankan syariat Islam. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam. Dari Undang-Undang ini maka Aceh sudah bisa menerapkan syariat Islam menurut keinginan sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang di atas maka Aceh sudah ada izin dari pusat untuk menjalankan syariat Islam sesuka hatinya. Dengan itu, berarti Aceh daerah Islam yang harus menjalankan syariat Islam. Maka hukum menerapkan syariat Islam di Aceh adalah wajib. Apabila syariat Islam tidak ditegakkan di Aceh maka Aceh kena ayat di atas yaitu kafir atau fasiq. Ini sangat berbahaya jika masyarakat Aceh tidak sadar. Memang nanti yang kena ayat di atas adalah para pembesar Aceh yaitu pemimpin-pemimpin Aceh. Ulama juga jika mereka tidak berbicara masalah ini. Masyarakat juga kena bagi yang paham jika tidak benci dan menginkarinya atas tidak dijalankan syariat Islam di Aceh. Maka masyarakan yang paham harus benci atas tidak diterapkan syariat Islam di Aceh. Ulama harus berbicara bagi yang mengetahui masalah ini dan pemimpin wajib menegakkannya. Kalau tidak maka semua mereka tersebut bisa menjadi kafir atau fasiq.
Saya pribadi sudah lepas dari masalah ini karena sudah berbicara dalam tulisan ini. Semoga saja tulisan ini sampai kepada masyarakat Aceh, ulama dan pemimpin. Sekarang banyak masyarakat tidak sadar masalah ini atau tidak tahu bahaya tidak ditegakkan syariat Islam di Aceh. Begitu juga dengan ulama dan pemimpin Aceh. Maka disosialisasikan masalah ini dalam pengajian-pengajian, khutbah-khutbah, di bangku-bangku sekolah dan kuliah dan melalui tulisan-tulisan. Efek tidak sadar bahaya tidak dijalankan syariat Islam di Aceh adalah mereka para cendikiawan dan pemimpin suka menyelewengkan syariat Islam di Aceh kepada hal-hal lain, seperti takut melanggar HAM atau takut kepada negara asing dan lain sebagainya. Makanya syariat Islam di Aceh belum kaffah, masih separuh-separuh.
Dalam pandangan saya, Aceh ini ada beruntung dan ada tidak beruntung dalam masalah syariat Islam ini. Tidak beruntungnya adalah dengan ada izin menegakkan syariat Islam di Aceh maka orang Aceh bisa kena ayat di atas jika tidak ditegakkannya. Kalau seandainya tidak ada Undang-Undang di atas maka orang Aceh aman-aman saja dengan ayat di atas, tidak bermasalah. Ini gara-gara sesepuh kita dahulu berjuang meminta syariat Islam di Aceh. Mengingat bahaya ini seharusnya tidak perlu berjuang meminta syariat Islam di Aceh. Adapun beruntungnya adalah jika syariat Islam di tegakkan di Aceh maka orang Aceh mendapat keberkahan dan selamat di hari akhirat nanti. Walaupun jika tidak ada Undang-Undang di atas, Aceh tetap saja mendapat berkah dan umat Islam Aceh selamat di akhirat nanti jika secara pribadinya taat terhadap agama Allah. Wallahu a'lam.
Oleh : Muhazzir Budiman (Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh)

%20kompres.jpg)
Saudaraku (keliatannya draf ini perlu dikaji ulang) sb setau Saya setiap orang wajib jalankan syari'at Allah tidak pandang siapa dia, buktinya, surat al-Mudassir ayat 38, 42. 43.46
BalasHapusكُلُّ نَفۡسٍ ۢ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِيۡنَةٌ ۙ ٣٨ مَا سَلَـكَكُمۡ فِىۡ سَقَرَ ٤٢ قَالُوۡا لَمۡ نَكُ مِنَ الۡمُصَلِّيۡنَۙ ٤٣ وَ نُكَذِّبُ بِيَوۡمِ الدِّيۡنِۙ ٤٦
38. Semuanya beresiko atas kelakuannya.
42. Kenapa anda dalam saqar.
43. Mereka jawab, kami tidak shalat.
46. Dan tak imani kiamat
Itu syariat utk diri sendiri masing2 muslim
BalasHapus