SELAMAT DATANG DI BLOG MUHAZZIR AL-ASYI

Pemikiran Muhazzir Budiman, Ijtihad Muhazzir Budiman, Fatwa Muhazzir Budiman, Bicara Islam Muhazzir Budiman dan Muhazzir al-Asyi

Find Out More Purchase Theme

Layanan Kami

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Artikel Terbaru

Jumat, 31 Januari 2025

Tidak Ada Bid'ah Hasanah, Yang Ada Sunnah, Anda Harus Tahu Ini!

Tidak Ada Bid'ah Hasanah, Yang Ada Sunnah, Anda Harus Tahu Ini!

        Bid'ah adalah sesuatu yang baru yang tidak ada contohnya. Ini bid'ah menurut bahasa. Adapun pada istilah adalah sesuatu perkara baru yang disandarkan kepada agama Allah yang tidak ada baginya dalil ‘am dan khas yang menunjuki atasnya. Atau dengan ungkapan yang lebih singkat adalah suatu perkara baru yang disandarkan kepada agama dengan tiada dalil. Dari defenisi ini maka bid'ah ada tiga kait: Pertama, perkara baru. Kedua, disandarkan perkara baru itu kepada agama. Dan ketiga, tidak disandarkan perkara baru itu kepada asal syara' dengan jalan umum atau khusus. Jika sesuatu yang baru tidak ada tiga kait ini maka ia bukan bid'ah yang dimaksudkan dalam Islam.
            Banyak kejadian baru yang pada zaman sekarang yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi dan sahabat tapi bukan bid'ah. Sebab kejadian-kejadian baru itu tidak mencakupi tiga kait di atas. Maka untuk mengatakan sesuatu itu bid'ah harus ada tiga kait tersebut. Jika kurang salah satunya maka ia bukan bid'ah. Apalagi pada zaman sekarang banyak sekali perkara baru yang terjadi. Maka hati-hati untuk mengatakan bid'ah, jika tidak tercakup tiga kait itu.

Nabi telah bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718:

من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak termasuk dalamnya maka ia tertolak".

Pada hadis ini ada tergambarkan tiga kait di atas. Ini sebagai dalil tidak boleh bid'ah. Bid'ah itu ditolak dan diharamkan dalam agama Islam.

Orang berbuat bid'ah akan masuk neraka. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh An Nasa’i no. 1578:

 كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

 "Setiap bid'ah sesat dan setiap yang sesat dalam neraka".

 Atas dasar ini maka hati-hati dengan bid'ah, walau perkara yang remeh karena ia bisa masuk neraka. Jangan gara-gara pakai cadar yang di anggap baik dan muslimat tetapi masuk neraka. Dan banyak masih hal-hal lain yang bisa dinisbatkan kepada bid'ah.

Ada sebagian ulama membagikan bid'ah kepada dua macama: bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah. Dengan alasan perkataan saidina Umar r.a.:

هذه نعمة البدعة

"Ini sebaik-baik bid'ah".

Ungkapan ini di ucapkan pada saat saidina umar membuat shalat tarawih pada satu imam secara berjamaah. Pada awalnya shalat tarawih dilakukan secara berkelompok-kelompok kecil dalam satu mesjid. Dari ungkapan ini maka muncullah istilah bid'ah hasanah (bid'ah yang baik). Sebagian ulama yang lain menafikan bid'ah hasanah. Menurut mereka yang ada hanya bid'ah dhalalah. Tidak ada bid'ah hasanah. Adapun ucapan saidina Umar itu sebagai bid'ah pada bahasa saja, bukan pada istilah.

Kalau tidak ada bid'ah hasanah maka setiap perkara baru yang muncul setelah nabi wafat dan telah di ijtihakan hukumnya sunat atau wajib adalah dikategorikan dalam sunnah. Jadi semua hasil ijtihad itu yang hukum wajib dan mandub adalah sunnah. Jadi yang ada menurut mereka adalah sunnah dan bid'ah. Tidak ada istilah bid'ah hasanah. Namun menurut kelompok ulama yang berpendapat ada bid’ah hasanah maka ada istilah sunnah, bid'ah dhalalah dan bid'ah hasanah. Begini problema bid'ah yang telah terjadi dalam kalangan ulama.

Adapun menurut saya, saya lebih setuju dengan kelompok ulama yang menafikan bid'ah hasanah. Tidak ada bid'ah hasanah tetapi yang ada hanya bid'ah dhalalah. Alasannya adalah tidak bisa disifatkan hasanah kepada bid'ah. Ini dua hal yang saling berlawanan yaitu buruk dan baik. Sebab bid'ah itu pada hakikatnya adalah buruk. Bagaimana bisa dikatakan "buruk yang baik", yang bisa adalah buruk yang sesat. Maka saya membawa ungkapan bid'ah hasanah kepada bid'ah pada bahasa. Kalau bid'ah pada bahasa sesuatu yang baru. Ini bisa-bisa saja disifatkan dengan hasanah (baik).

Oleh karena itu, untuk bid'ah hasanah saya mengatakannya sunnah. Karena ia punya dalil dari Nabi atau al-Quran yang bisa disandarkan kepadanya. Maka ia ada dalam nas yang didapatkan dengan cara ijtihad. Berarti ia sunnah. Kalau ada yang mengatakan sunnah itu perbuatan nabi. Jawabannya memang benar dan sunnah itu bukan perbuatan nabi saja tapi perkataan dan iqrar nabi juga sunnah. Maka dari mana saja hasil ijtihad dari tiga model sunnah itu adalah dikatakan sunnah juga. Jadi menurut saya yang ada dalam Islam hanya sunnah dan bid'ah saja. Dan bid'ah hanya bid'ah dhalalah saja. Adapun bid'ah hasanah yang disebut-sebut oleh sebagian ulama adalah sunnah pada hakikatnya.

Masalah ini telah saya jelaskan dengan panjang dalam karya saya yang berjudul "Metode Ijtihad Yang Benar Pada zaman Kekacauan Fatwa Ini". Silahkan dirujuk ke sana, saya dengan jelas berpendapat masalah ini di sana. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Senin, 27 Januari 2025

Judi Online Dalam Pandangan Fiqih, Anda Harum Tahu Ini!

Judi Online Dalam Pandangan Fiqih, Anda Harum Tahu Ini!

Zaman sekarang sudah banyak anak bangsa dan bahkan orang tua juga sibuk menghabiskan waktu dengan bermain judi online. Mereka habiskan waktu 24 jam dengan bermain judi online. Setiap hari mereka sibuk seperti itu. Ini kondisi yang sangat berbahaya bagi generasi bangsa masa depan. Bisa rusak bangsa jika terus terjadi karena anak bangsa tidak sibuk lagi pikiran mereka dengan hal-hal yang positif.

Judionline ada dua kata yang perlu dipahami. Pertama kata judi yaitu dalam al-Quran disebut dengan maisir. Maisir diharamkan dalam agama Islam. Judi itu pertaruhan dengan uang atau harta lain. Ini ada unsur kedhaliman yang menindas salah satu lawannya bagi yang kalah. Satu lagi kata online yaitu dunia maya yang tidak nyata. Dahulu judi itu di dunia nyata main secara langsung face to face. Sekarang zaman modern tidak lagi seperti itu tetapi sudah bisa main judi lewat online. Makanya disebut dengan judi online.

Maka sekarang orang bermain judi sudah dimana-mana. Didepan orang tua yang disegani, di depan guru yang ditakuti, di depan polisi yang merupakan keamanan negara dan di mana-mana secara bebas. Kenapa bisa seperti itu? Karena tidak ada yang tau bahwa mereka sedang bermain judi. Tanpaknya mereka bermain Hp atau laptop. Sebab alat perantara untuk main judi online adalah hp dan laptop. Di kede-kede kopi panuh orang sibuk dengan pegang hp yang bisa saja diragukan sedang main judi online. Sebab memang zaman sekarang sedang dibalai dengan judi online.

Ada wacana dari para yang peduli generasi bangsa bahwa dirazia orang-orang yang duduk di warong-warong kopi untuk memberantas judi online. Wacana itu tanpak baik jika memang judi online suatu yang negatif dan haram dalam fiqih. Nanti akan saya uraikan hukumnya. Jika tidak haram maka wacana ini tidak baik. biar saja mereka seperti itu. Sebab positifnya ada juga yaitu membuat pikiran mereka tidak lalai dengan kosong dan menghayal. Mereka sibuk dengan berfikir secara tatktik bagaimana mengalahkan lawannya. Ini ada nilai pisitifnya bagi IQ manusia. Tetapi jika haram maka tetap nilanya buruk dan membawa kepada kehancuran.

Ada beberapa negara yang membolehkan judi online dan kebanyakannya melarangnya. Namun kemudian sebagian negara yang membolehkan tersebut melarang kembali. Di Indonesia dilarang judi online. Khusus di Aceh (karena saya orang Aceh dan Aceh daerah istimewa) judi online dilarang juga tapi belum ada hukum positif mengatur masalah ini. Maka para ulama dan tokoh Aceh marah-marah dan terus ngomongin tentang judi online itu tidak baik, mereka melarangnya. Persoalan judi online ini sebenarnya harus ada mubahasah ulama dan cendikiawan sekali untuk melihat hukumnya dengan pasti. Kalau memang haram atau negatif maka baru kemudian dibuat undang-undang atau qanun kalau di Aceh untuk melarangnya. Jadi siapa yang tertangkap maka ada sangsinya.

Kalau kita lihat dalam fiqih maka judi itu sudah jelas haram. Ini ijmak ulama tentang keharaman judi. Dalam fiqih judi disebut dengan maisir. Allah berfirman dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 219:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Allah juga berfirman dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Namun mengenai dengan judi online perlu kita lihat lagi realitasnya bagaiman. Adapun realitas judi online adalah seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun ada sedikit masalah pada judi online yang tidak sama dengan judi pada zaman dahulu. Kadang permainan judi online itu hanya sekedar hiburan untuk mehilangkan suntok. Kadang judi online yang dipertaruhkan itu bukan uang nyata tetapi uang atau hal lain yang dibuat di aplikasi. Kadang judi online memang bertaruh uang nyata. Artinya ada digunakan uang, baik secara langsung atau tidak.

Dari tiga model judi online di atas maka menurut saya, yang pertama tidak haram selama ia tidak tertinggal shalat atau kewajiban lain gara-gara main judi online tersebut. Yang kedua, juga tidak haram dan juga selama tidak tertinggal shalat atau kewajiban lain gara-gara judi online. Adapun yang ketiga, haram secara mutlak baik ada shalat atau tertinggal. Ini perlu filterisasi dalam melarangnya agar tidak melarang yang diboleh-boleh saja dalam agama.

Tetapi baik yang haram atau yang tidak sebenarnya judi online itu perkara yang tidak tanpak, ia tersembunyi. Sulit untuk membuktikannya. Maka saya rasa tidak perlu dibuat peraturan dari pemerintah untuk melarangnya tetapi cukup fatwa ulama saja sudah cukup. Jadi mereka yang takut dengan yang haram maka meninggalkannya dan yang tidak takut biarkan saja dia dengan dosanya. Paling baru bisa pemerintah menghapus judi online di negara Indonesia ini. Ini antisipasi yang paling baik. Jika halnya seperti ini maka pemerintah tidak perlu sibuk sekali sampai riuh sana sini hanya membincangkan judi online. Sebab tips beragam itu adalah selama tersembunyi biarkan saja, yang dilarang yang tanpak saja. Wallahu a'lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Keniscayaan Pembahruan Ushul Fiqih Pada Zaman Sekarang

Keniscayaan Pembahruan Ushul Fiqih Pada Zaman Sekarang

 

Ushul Fiqh adalah salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Ilmu ini dikaji dan dipelajari di lembaga-lembaga pendidikan atau universitas-universitas Islam. Dan kitab atau buku tentang Ushul Fiqih sangat banyak sudah diterbitkan. Sehingga untuk mempelajari ushul fiqih tidak sulit lagi. Dengan mudah seorang pelajar pada zaman sekarang untuk menguasai ushul fiqih. Maka bagi yang bercita-cita menjadi pakar ushul fiqih sudah mudah tercapainya, sebab karya tentang ushul fiqih bisa didapatkan dengan mudah di pasar-pasar buku.

Sudah banyak para pakar ushul fiqih yang menulis kitab atau buku tentang ushul fiqih. Baik dalam suatu mazhab atau dalam lintas mazhab. Di sini tidak mungkin saya sebutkan kitab-kitab atau buku-buku satu persatu karena ini tulisan ringkas yang membicarakan dalam interes qadhiyatu tajdid ushul al-fiqih (keniscayaan memperbahrui ushul fiqih). Silahkan dilihat dalam karya-karya besar, di situ ada dibahas khusus kitab-kitab atau buku-buku ushul fiqih yang ada.

Secara historis, ushul fiqih ditulis pertama oleh Imam Syafii dalam karyanya yang berjudul al-Risalah. Kemudian diikuti oleh ulama atau pakar ushul fiqih lain dalam karya-karya mereka. Ada yang karyanya besar dan ada kecil, seperti kitab al-Waraqat. Dan yang tebal seperti Jam'u al-Jawami'. Kitab al-Risalah ditulis karena permintaan raja pada masa itu untuk memahami al-Quran dan hadis. Maka Imam Syafii memenuhi permintaan raja dengan menulis metode-metode memahami nas dengan memberi judul al-Risalah.

Kemudiannya para ulama mengikuti Imam Syafii dalam menulis kitab ushul fiqih. Ada yang modelnya meringkas hingga menjadin al-matn dan ada yang mensyarah  hingga menjadi kitab besar yang tebal dan ada juga yang mengomentari yang disebut khasyiyah. Keadaan ini terus ada sampai sekarang. Antara kitab ushul fiqih yang besar sekarang adalah kitab Ushul al-Fiqhi al-Islami karya Dr. Wahbah al-Zuhaili. Kitab ini sangat bagus dan lengkap. Dalam bahasa Indonesia juga sudah banyak ditulis buku-buku tentang ushul fiqih. Bisa didapatkan di toko-toko buku atau secara online, seperti tokopedia, shope dan lain-lain.

Kegunaan ushul fiqih adalah untuk istinbat hukum-hukum islam dari nas. Istilah ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fiqih. Ushul adalah jama' dari kata ashl yang artinya asal. Maka ushul artinya adalah asal-asal. Sedangkan fiqih adalah hukum-hukum islam yang dikerahuinya melalui ijtihad. Maka arti ushul fiqih adalah asal-asal fiqih. Artinya metode-metode yang digunakan untuk istinbat hukum-hukum fiqih.

Ushul fiqih berbeda dengan qawaid fiqhiyah. Ushul fiqih merupakan sebuah metode yang digunakan dalam istinbat hukum fiqih. sedangkan qawaid fiqih adalah undang-undang yang dihasilkan dari fiqih yang diabstrakkan dalam satu kalimat singkat dan padat. Kemudian undang-undang ini menjadi pijakan dalam menetapkan hukum fiqih atas masalah baru yang serupa dengan masalah-masalah yang masuk dalam kaidah fiqih tadi. Jadi ushul fiqih itu ada sebelum fiqih, sedangkan qawaid fiqih ada setelah ada fiqih.

Ushul fiqih ada tiga pembahasan atau tiga bagian. Pertama, masalah thuruqu al-fiqih (jalan-jalan fiqih). Kedua, masalah kaifiyatu al-istidlal (metode pengambilan dalil). Ketiga, syuruthu al-mujtahid (syarat-syarat mujtahid). Ini ushul fiqih klasik yang dipelajari dari masa imam mujtahid dahulu sampai sekarang. Walaupun kitab ushul fiqih ditulis sangat tebal tetapi tetap dalam tiga bagian ini dikaji. Hanya saja panjang dan pendek pembahasan yang membuat suatu kitab ushul fiqih tebal dan tipis.

Namun pada zaman modern sekarang keadaan tidak lagi sama dengan keadaan pada masa mujtahid dahulu. Sekarang keadaannya sudah berubah. Manusia tidak sanggup lagi memahami semua cabang ilmu sacara sendiri. Dunia sekarang sudah banyak kesibukan dan kebisingan. Hingga membuat manusia hanya mampu menguasai satu cabang ilmu saja atau beberap cabang ilmu saja. Sehingga untuk cabang ilmu lain ia harus bertanya pada ahli lain.

Keadaan sekarang tersebut membuat metode istinbat hukum fiqih berubah. Tidak bisa lagi seperti masa dahulu. Sekarang faqih tidak bisa lagi berijtihad hukum sendiri tanpa melibatkan ahli lain dalam bidang ilmu yang sedang diijtihadkan. Misalnya, berijtihad hukum atas masalah Game PUBG. Maka faqih harus bertanya kepada ahli ilmu tentang game PUBG tersebut. Setelah ia memahami tentang game PUBG itu maka baru ia membawanya ke dalam ushul fiqih dan qawaid fiqih atau lainnya untuk di istinbatkan hukum atasnya. Jadi pada istinbat hukum game PUBG sudah terlibat beberapa pakar ilmu.

Keterlibatan para pakar ilmu lain tersebut disebut dengan idrak al-waqi' (memahami realitas). Idrak al-waqi' ada empat bagian: ‘alam al-asyya’ (kebendaan), ‘alam al-asykhash (personal), ‘alam al-ahdats (kejadian/peristiwa) dan alam al-afkar (ide). Penghubung di antara keempat fenomena ini adalah ‘alam al-nuzhum (sistem).

Implementasi empat bagian idrak al-waqi' tersebut adalah harus terlibat para pakar ilmu yang berkaitan dengannya. Maka sekarang ijtihad hukum fiqih harus secara bersama, tidak boleh lagi sendiri. Setidaknya keterlibatan ilmu lain dalam istinbat hukum fiqih. Baru sebuah hukum sah dan tidak mengada-ada.

Oleh karena itu, maka ushul fiqih masa kontemporer sekarang harus ditambah satu bagian lagi yaitu idrak al-waqi'. Maka jadilah ushul fiqih zaman sekarang empat bagian, yaitu thuruqu al-fiqhi, kaifiyatu al-istidlal, idrak al-waqi' dan syuruthu al-mujtahid. Pada syuruthu al-mujtahid ini harus ada penambahan syarat mujtahid juga yang berkaitan dengan idrak al-waqi'. Sebab seperti yang dijelaskan di atas bahwa istinbat hukum harus terlibat ilmu lain secara bersama untuk memahami realitas lebih dahulu. Wallahu a'lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Minggu, 26 Januari 2025

Fiqih Adalah Ilmu Yang Utama Dalam Islam, Anda Harus Paham Ini!

Fiqih Adalah Ilmu Yang Utama Dalam Islam, Anda Harus Paham Ini!

Banyak ilmu yang berkembang di zaman sekarang. Dahulu ilmu tidak banyak tetapi hanya ilmu ketuhanan dan pengamalan yang dipahami dari al-Quran dan hadis saja. Dengan al-Quran dan hadis maka manusia pada awal Islam sudah cukup untuk memahami agama Islam. Tetapi sekarang tidak begitu lagi. Manusia tidak sanggup lagi seperti orang-orang dahulu.

Penyebab itu semua adalah karena zaman sekarang sudah banyak syawaghil (bising) duniawi. Dengan sebab itu manusia tidak sanggup lagi memahami agama dengan langsung pada al-Quran dan hadis. Tetapi manusia zaman sekarang hanya bisa memahami dalam satu cabang ilmu saja. Sehingga ia untuk memahami ilmu lain harus bertanya kepada ahlinya. Keadaan seperti ini sudah diisyaratkan dalam al-Quran dalam surat al-Nahl ayat 43:

 فاسئلوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون

“Maka bertanyalah kepada ahlinya jika kalian tidak mengetahuinya”.

Ini menandakan bahwa akhir zaman manusia hanya menguasai dalam bidangnya masing-masing dan untuk bidang lain ia harus bertanya kepada ahlinya.

Dengan keadaan seperti ini maka agama Islam tidak sanggup lagi dipahami sendiri tetapi harus secara bersama. Maka agama sekarang dipahami dengan berbagai cabang ilmu. Baru manusia sekarang bisa memahami al-Quran dan hadis dengan baik. Keadaan ini sangat diperhatikan oleh ulama kontemporer sekarang, khususnya dalam hal fiqih. Artinya faqih (ahli fiqih) tidak boleh lagi menggali hukum sendiri tetapi harus melibatkan ahli ilmu lain yang ada kaitannya dengan masalah yang digalikan hukum untuknya.

Sebenarnya, ilmu banyak macamnya. Ada ilmu syariat yaitu ilmu fiqih, Ilmu Tafsir dan   Ilmu Hadis. Ada juga ilmu riyadha yaitu ilmu tasawuf. Ada juga ilmu akal yaitu Ilmu tauhid dan Ilmu Mantiq atau Filsafat. Dan masih banyak macam ilmu lain. Semuanya untuk agama. Hanya saja ilmu apa yang paling utama dalam agama Islam? Ada orang mengatakan Ilmu sufi, ada juga yang mengatakan Ilmu Tauhid dan lain-lain.

Menurut saya, ilmu yang utama dalam agama Islam adalah Ilmu Fiqih. Walau sebenarnya pada masa awal Islam tidak ada istilah ilmu Fiqih. Hanya pada masa khalaf ada istilah Ilmu Fiqih. Tetapi hakikat Ilmu Fiqih sudah ada perannya sejak masa Nabi Muhammad SAW. Sebab fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang diperoleh melalui ijtihad. Semua permasalahan ada hukumnya dalam Islam. Keadaan ini sudah ada sejak masa Nabi SAW. Makanya saya katakan peran fiqih sudah ada sejak masa Nabi SAW. Walaupun tidak disebutkan Ilmu Fiqih.

Nabi pernah bersabda dengan riwayat sahih:

من يريد الله به خيرا يفقه في الدين

“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah baik maka ia akan dimahirkan dalam Ilmu agama”.

Kata يفقه merupakan satu akar kata dengan فقه. Ini sebagai isyarah dari Nabi SAW bahwa Ilmu Fiqih ilmu yang utama dalam agama Islam. Karena memang peran fiqih dalam agama Islam sangat besar. Semua masalah terlibat fiqih di situ. Seolah-olah fiqih itu agama Islam. Sehingga orang yang ahli dalam fiqih adalah orang yang baik di sisi Allah.

Jadi bukan sufi atau lainnya yang lebih baik di sisi Allah. Saya sebutkan sufi karena banyak orang menduga sufi adalah orang yang baik di sisi Allah, padahal tidak demikian. Sufi dan ilmu lain kecil ruang lingkupnya. Tetapi fiqih besar ruang lingkupnya. Seperti yang saya jelaskan di atas. Dalam agama Islam yang penting pengamalan hukum-hukum Allah. Artinya mengerjakan yang diperintah dan meninggalkan yang dilarang, yang disebut dengan taqwa. Arti taqwa ini adalah fiqih. coba renungkan. Tidak ada artinya dekat kepada Allah kalau tidak taqwa.

Seperti yang saya katakan di atas bahwa semua masalah ada hukumnya. Kalau wajib maka mendapat pahala, kalau yang haram mendapat dosa, kalau yang sunat mendapat pahala, yang makruh tidak berdosa dan yang mubah tidak berpahala dan berdosa. Pahala menghantarkan kita masuk syurga dan dosa menghantarkan kita ke neraka. Siapa yang sanggup mengamalkan fiqih maka ia masuk syurga. Asalkan akidahnya benar.

Jadi, jelaslah bahwa fiqih ilmu paling utama dalam Islam. Dengan fiqih kita bisa masuk syurga, belum tentu ilmu lain bisa membawa kita ke syurga jika tanpa fiqih. Zaman sekarang orang sudah pada salah kaprah sehingga salah kiprah. Mereka mengabaikan fiqih dengan fokus pada ilmu tasawuf atau sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah. Padahal jika anda menghayati dan memahami tulisan ini maka jelaslah fiqih adalah ilmu yang peling utama dan dapat mendekat orangnya dengan Allah. Wallahu a'lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Jumat, 24 Januari 2025

Imum Gampong Sebagai Amil Zakat, Bolehkah Dalam Fiqih atau Tidak?

Imum Gampong Sebagai Amil Zakat, Bolehkah Dalam Fiqih atau Tidak?

 

Di Aceh banyak perbincangan dalam kalangan orang-orang alim tentang status imum gampong sebagai amil zakat. Kebanyakan mereka mengatakan bahwa imum gamponh tidak sah sebagai amil zakat karena imum gampong sudah ada gaji dan tidak di angkat oleh pemerintah untuk amil zakat. Ada juga sebagian lain dari kalangan orang alim yang minoritas mengatakan bahwa imum gampong sah sebagai amil zakat dengan alasan yang lugas.

Memang realitasnya di gampong-gampong di Aceh masalah zakat ditangani oleh tengku imum gampong. Khususnya zakat fitrah. Imum gampong sibuk membagikan zakat fitrah kepada mustahiq zakat dalam gampong dengan mengajak benerapa orang pembantu untuk membantu imum gampong membagikan zakat.

Mengenai masalah zakat di Aceh telah di atur oleh pemerintah lembaga khusus yang menangani zakat. Kalau di tingkat provinsi namanya BMA (Baitul Mal Aceh). Dintingkat kabupaten namanya BMK (Baitul Mal Kabupaten). Dan ditingkat desa namanya BMG (Baitul Mal Gampong). Tiga lembaga ini bekerja mengurus zakat di Aceh.

Persoalannya adalah tidak semua gampong di Aceh telah memiliki BMG. Ada sebagian gampong tidak ada BMG. Masalah zakat di gampong ini di urus oleh tengku imum gampong. Imum gampong di desa yang tidak ada BMG tersebut membagi zakat kepada mustahiq zakat menurut keputusan tengku imum. Tetapi terlepas dari itu yang pasti pemerintah telah mengadakan BMG dinsetiap gampong. Hanya saja pemerintah gampong sebagiannya tidak peduli dengan lembaga BMG. Pemerintah Aceh mengatur masalah lembaga zakat itu dalam qanun zakat.

Kalau kita lihat dalam fiqih maka amil zakat itu harus di angkat oleh imam/pemimpin untuk menjadi amil (petugas) zakat. Kalau tidak di angkat oleh pemimpin maka siapa saja yang bertugas membagikan zakat tidak sah sebagai amil zakat. Dan amil zakat itu tidak ada gaji khusus kecuali dari bagian zakat zakat di peruntukkan baginya. Dan ia merupakan salah satu snif zakat yang berhak menerima zakat.

Dalam hal itu, maka terkait dengan tengku imum gampong apakah sah sebagai amil zakat karena ia bekerja membagi zakat kepada mustahiq zakat dalam gampong. Di sinilah para alim ulama di Aceh terjadi khilaf. Sebagian mengatakan tidak bisa sebagai amil zakat dan sebagian lain mengatakan bisa. Kebanyakannya mengatakan tidak bisa. Titik perbedaannya adalah pada di angkat oleh pemimpin. Yang mengatakan tidak bisa mengatakan tengku imum gampong tidak di angkat oleh imam/pemimpin. Yang mengatakan bisa berpendapat bahwa tengku imum gampong telah di angkat oleh imam sebagai amil zakat.

Berdasarkan kajian amil zakat dalam fiqih di atas maka imam di Aceh adalah gubernur. Dan gubernur telah mensahkan qanun zakat khusus untuk masalah-masalah zakat. Dalam qanun itu telah di tetapkan lembaga-lembaga khusus dari tingkat provinsi sampai tingkat desa. Lembaga tersebut adalah BMA, BMK dan BMG seperti yang telah dijelaskan di atas. Khusus pada BMG maka dalam qanun ditetapkan bahwa tengku imum gampong sebagai pengurus zakat di gampong. Maka berdasarkan ini menurut saya jelaslah bahwa tengku imum gampong sudah di angkat oleh imam untuk mengurus zakat di gampong.

Dengan demikian, menurut saya khusus di Aceh tengku imum gampong sah sebagai amil zakat karena sudah memenuhi kriteria amil zakat yang dibahas dalam fiqih. Adapun gaji yang diberikan kepada imum gampong itu tidak cukup dan bukan gaji untuk urus zakat tetapi gaji karena mengurus masalah-masalah agama dalam gampong. Maka masih berhak mendapatkan bagian dari zakat di gampong atas snif amil zakat. Maka dalam hal ini saya berpendapat tengku imum gampong sah sebagai amil zakat. Semoga tulisan saya ini menjadi sumber untuk menghilangka khilaf dalam kalangan alim ulama Aceh tentang status imum gampong sebagai amil zakat. Wallahu a'lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Rabu, 22 Januari 2025

Anda Malas Belajar, Ini Hukum Mencari Ilmu

Anda Malas Belajar, Ini Hukum Mencari Ilmu

 

Ilmu adalah mengetahui sesuatu yang sesuai dengan kenyataannya. Kalau mengetahui sesuatu yang tidak seauai dengan kenyataannya adalah disebut dengan bodoh (jahil). Ada orang kedang mengetahui seauatu tetapi yang ia ketahui itu tidak seperti kenyataannya. Maka orang ini sedang dalam keadaan bodoh dalam masalah itu. Dari dahulu sampai sekarang kebodohan selalu ada. Walau kebodohan itu nantinya terungkap juga dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh orang-orang cerdik pandai.

Dahulu pada masa salafu al-saleh ilmu tidak banyak cabangnya. Hanya seputar fiqih, tauhid dan tasawuf. Semuanya dipelajari untuk tiga ilmu itu. Namun setelah masa itu ilmu sudah mulai bercabang-cabang. Sehingga lahir banyak cabang ilmu pengetahuan. Apalagi pada zaman sekarang, ilmu pengetahuan sudah banyak cabangnya.

Semua cabang ilmu pengetahuan yang ada sekarang adalah semuanya bersumber dari al-Quran dan hadis. Contoh ilmu kesehatan adalah bersumber dari ayat:

كلوا واشربوا ولا تسرفوا

"Makanlah dan minumlah dan jangan berlebihan".

Dari kata jangan berlebihan dalam ayat di atas maka lahirlah satu cabang ilmu pengetahuan yaitu Ilmu Kesehatan. Sehingga dengan ilmu ini muncullah kedokteran dan rumah sakit. Dimana ilmu ini banyak membantu manusia dalam menyembuhkan sakit menjadi sehat kembali.

Memang al-Quran itu lengkap dan meliputi semua masalah. Hingga ada ulama ahli Quran pada masa dahulu mengatakan "barangsiapa ingin mencari kuda yang hilang maka silahkan cari dalam al-Quran". Ini pemhabisan kesempurnaan al-Quran dalam segala masalah. Hanya tinggal saja kemahiran manusia dalam memahami al-Quran dari perhuruf hingga perayat.

Berkat kemahiran para cendikiawan muslim dahulu maka muncullah sekarang banyak lembaga-lembaga untuk belajar ilmu yang di situ ada berbagai ilmu yang di ajarkan. Seperti universitas-universitas, pesantren atau dayah (kalau di Aceh), sekolah dan lain-lain. Dengan ada lembaga-lembaga tersebut maka lahirlah para ahli ilmu atau pakar dalam suatu cabang ilmu pengetahuan. Atau lahirlah manusia-manusia yang cerdas tidak bodoh lagi.

Ini semua karena dahulu manusia mampu memahami segala permasalahan hanya dengan mempelajari al-Quran saja. Namun sekarang kemampuan otak manusia tidak lagi seperti itu. Sekarang manusia hanya mampu memahami satu cabang ilmu saja tidak mampu lagi memahami semua cabang ilmu. Ketidakmampuan ini disebabkan manusia pada zaman sekarang sudah sibuk dengan syawaghil (kesibukan) duniawi, atau dunia sudah bising dengan berbagai keadaan. Maka sekarang jarang kita dapati manusia yang menguasai banyak cabang ilmu pengetahuan.

Berkaitan dengan belajar ilmu ini, nabi pernah bersabda:

طلب العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة

"Belajar ilmu adalah wajib atas tiap-tiap muslim dan muslimah".

Dan Allah ada juga berfirman:

 وما كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

 "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya," (QS. At-Taubah: 122).

Dan masih ada beberapa ayat dan hadis yang menganjurkan menuntut ilmu.

Dari ayat dan hadis di atas dapat dipahami bahwa hukum menuntut ilmu itu ada fardhu 'in (wajib 'in) dan ada yang fardhu kifayah (wajib kifayah). Tidak ada yang sunat. Apalagi makruh atau haram, kecuali ilmu hitam atau jahat. Berdasarkan penelitian ulama dapat disimpulkan bahwa ilmu yang wajib 'in dipelajari adalah ilmu fiqh, tauhid dan tasawuf. Sedangkan selain itu semuanya wajib kifayah.

Memang dari ilmu yang wajib 'in dipelajari itu ada batasannya hingga selebihnya dari batasan itu berubah hukum belajarnya menjadi wajib kifayah. Begitu juga dari ilmu wajib kifayah dipelajari itu khusus bagi orang tertentu yang sedang berguluti dengan masalah ilmu tersebut menjadi wajib 'in juga dipelajarinya sampai ukuran cukup untuk kebutuhannya pada masalah yang sedang ia guluti itu.

Ilmu yang wajib 'in dipelajari itu untuk kebutuhannya agar seseorang hidup sesuai dengan ilmu tidak jatuh dalam kesalahan. Dan ilmu yang wajib kifayah itu untuk tanggung jawab bersama pada segala masalah tidak menyalahi dengan ilmu, yang ditangani oleh seorang agar yang lain lepas dari tuntutan wajib.

Berdasarkan itu, maka khusus bagi ilmu yang wajib kifayah dipelajari harus ada bantuan dari pemerintah setempat untuk mengirim salah seorang putra/putri di daerahnya untuk menuntut ilmu wajib kifayah. Bantuannya seperti mengadakan beasiswa. Ini semua untuk gugur tuntutan wajib bagi semua umat di daerah tersebut, dan setelah ia selesai belajar nanti bisa ditangani masalah yang ia pelajari itu olehnya.

Sedangkan ilmu yang wajib 'in dipelajari memang kewajiban bagi tiap-tiap muslim dan muslimah untuk mempelajarinya. Walaupun jika pemerintah membantunya dengan mengadakan beasiswa. Namun jika tidak ada beasiswa ia tetap berkewajiban mempelajarinya.

Dengan banyaknya cabang ilmu pengetahuan tersebut dan keterbatasan manusia dalam menguasai semua cabang ilmu maka berakibat terjadi perubahan dalam ijtihad hukum fiqih. Dan terjadi juga perubahan dalam ilmu Ushul Fiqih. Perubahan dalam ijtihad hukum fiqih adalah dalam ijtihad hukum pada suatu masalah maka harus melibatkan pakar ilmu dalam masalah itu atau harus menggunakan ilmu pada masalah itu untuk dikaitkan dengan ushul Fiqih dan dalil. Adapun perubahan dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah dalam Ushul Fiqh harus ditambah satu sub-Bab lagi yaitu idrak al-waqi' (memahami realitas). Idrak al-waqi' inilah semua cabang ilmu pengetahuan yang digunakan dalam istinbat hukum.

Maka perlu diketahui bahwa sebenarnya tidak ada istilah ilmu duniawi dan ilmu akhirat. Semuanya butuh dalam fiqih untuk menetapkan hukum fiqih pada setiap masalah. Jadi jangan lagi ada dikotomi ilmu. Semua perlu untuk akhirat. Wallahu a'lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selasa, 21 Januari 2025

Problema Menentukan Awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia

Problema Menentukan Awal Ramadhan dan Syawal di Indonesia

 

Dalam agama Islam untuk mulai puasa Ramadhan dan awal Syawal (awal hari idul fitri) harus dengan ada hilal. Ketentuan ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوما

“Berpuasalah kamu ketika telah melihat hilal Ramadhan dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal bulan Syawal. Jika hilal tertutup bagimu maka genapkanlah bulan syakban menjadi 30 hari,” (HR. al-Bukhari dan  Muslim).

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa untuk mulai puasa Ramadhan dan mulai hari idul fitri harus dengan melihat hilal (anak bulan).

Kemudiannya melalui proses ijtihad hukum maka ada sebagian fuqaha memaknai hadis ini untuk hisab. Maka mereka mulai puasa dan hari idul fitri dengan hisab. Maka dalam fiqih ada dua cara mulai puasa Ramadhan dan hari idul fitri yaitu dengan rukyah dan hisab. Dengan lahir dua cara ini dalam fiqih maka terjadilah dua kelompok umat Islam dalam mulai puasa Ramadhan. Kalau di Indonesia ada kelompok NU dan lainnya yang sama dengan NU, mereka mengamalkan rukyah al-hilal. Ada juga kelompok Muhammaddiyah dan lainnya yang sama dengan Muhammadiyyah, mereka mengamalkan hisab. Kelompok ini jauh hari sebelum datang bulan puasa dan hari Idul fitri sudah tahu waktunya hari apa dan tanggal apa. Dan biasanya sudah tercatat pada kelender masehi.

Dalam fiqih mengenai masalah penentuan awal puasa dan awal idul fitri ini sudah ada penjelasannya. Dalam fiqih dijelaskan bagi yang mengamalkan rukyah dan yang yakin dengannya maka wajib berpuasa dan berbuka dengan rukyah. Dan bagi yang mengamalkan hisab dan yang yakin dengannya maka wajib berpuasa dan berbuka dengan hisab. Jadi dua model penentuan awal puasa dan berbuka ditoleransikan dalam fiqih. Keduanya benar dalam fiqih tidak ada yang salah. Maka tidak perlu saling menyalahkan. Silahkan beramal menurut keyakinannya masing-masing. Sekarang di indonesia banyak yang tidak tahu hal ini, sehingga orang yang berpuasa dengan rukyah menyalahkan orang yang berpuasa dengan hisab. Begitu juga sebaliknya. Ini efek kurang ilmu fiqih atau wawasan fiqih. Maka ini perlu disosialisasikan di Indonesia supaya umat Islam Indonesia selalu damai dalam menyikapi perbedeaan penentuan awal puasa dan berbuka.

Kelompok yang mengamalkan hisab mereka kompak dan sepakat dalam mulai puasa dan berbuka, tidak ada yang berbeda. Adapun kelompok yang mengamalkan rukyah tidak kompak. Selalu ada saja yang berbeda dalam mulai puasa dan berbuka. Tetapi perbedaan ini masih dalam ketegori ilmiah karena rukyah dilakukan pada tanggal 29 Sya'ban dan 29 Ramadhan. Dan dalam hal ini, dalam fiqih dijelaskan harus satu mathali' (waktu terbit dan terbenam matahari dan bulan), tidak boleh beda mathali'. Maka bagi daerah yang berbeda mathali' dengan daerah yang ada melihat hilal tidak boleh mengikutinya dan mereka wajib menyempurnakan 30 Sya'ban atau 30 Ramadhan. Ini sebab terjadi perbedaan mulai puasa dan berbuka dalam kelompok rukyah. Perbedaan ini masih ilmiah dan dibenarkan.

Namun jika kita lihat dalam fiqih ada dua pendapat dalam masalah perbedaan mathali' ini. Pendapat yang mu'tamad dalam mazhab Syafii tidak boleh bagi daerah yang berbeda mathali' dengan dearah yang melihat hilal berpuasa atau berbuka dengan rukyah di daerah yang satu lagi. Namun pendapat kedua dalam mazhab syafii dan mazhab-mazhab lain membolehkan. Maka dengan mengamalkan pendapat kedua ini bisa menghilangkan perbedaan mulai puasa dan berbuka tersebut dalam kelompok rukyah. Daerah Aceh berbeda mathali' dengan daerah jakarta. Dengan mengamalkan pendapat kedua itu maka Aceh boleh ikut rukyah di jakarta.

Menurut saya, khusus di Indonesia pendapat kedua di atas lebih kuat daripada pendapat pertama. Maka di Indonesia pendapat kedua itu yang mu'tamad bukan pendapat pertama. Dengan alasan adalah untuk mendatangkan maslahat agar umat Islam di Indonesia yang mengamalkan rukyah  bersatu dalam mulai puasa dan berbuka. Dan untuk menolak mafsadah agar umat Islam di Indonesia tidak komplik pikiran dan hati dalam menentukan awal puasa dan berbuka. Ini bisa menjadi sebab perpecahan umat Islam di Indonesia. Berarti seluruh umat Islam di Indonesia boleh mengikut isbat menteri agama untuk kasatuan dan tidak ada perbedaan yang nampaknya amburadur.

Dalam hal ini, di Aceh telah ijmak ulama pada tanggal 31 Juli 1975 di Sim yang tercatat dalam surat 2 lembar dengan judul surat Pertemuan Alim Ulama Pondok Pesantren Daerah Istimewa Aceh. Di bawah ini saya lampirkan surat tersebut. Ulama Aceh telah ijmak untuk menentukan awal puasa dan awal idul fitri dengan rukyah dan rukyahnya ikut pada isbat menteri Agama. Ini mungkin tidak diketahui lagi oleh ulama Aceh sekarang bahwa dahulu di Aceh pernah terjadi ijmak seperti itu. Oleh karena itulah di Aceh sekarang terjadi perpecahan dalam mulai puasa dan berbuka. Ada sebagian yang ikut pemerintah dan ada sebagian yang rukyah sendiri tidak ikut pemerintah. Padahal masalah ini telah ijmak ulama Aceh dahulu. Berarti sekarang kita di Aceh wajib ikut pemerintah dengan dalil ijmak itu.

Ikut isbat menteri Agama itu bukan berarti provinsi-provinsi di Indonesia tidak lagi rukyah al-hilal. Tetapi tetap rukyah al-hilal di setiap provinsi bagi pengamal rukyah dan rukyahnya itu tunduk kepada rukyah menteri Agama. Artinya hasil rukyah di setiap provinsi dilaporkan kepada menteri Agama untuk di isbat-kan. Berikut link surat ijmak ulama Aceh tersebut, bagi yang perlu silahkan donwload: https://drive.google.com/drive/folders/14CUxlmLMICmrngBGLIvtFY9sih40LTSb

Berikut lampiran suratnya:

Halaman 1
Halaman 2

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh

Senin, 20 Januari 2025

Problema Zakat Fitrah Dengan Uang, Boleh atau Tidak?

Problema Zakat Fitrah Dengan Uang, Boleh atau Tidak?

 

Setiap muslim dan muslimah wajib mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan kepada mustahiq zakat yang 8. Namun karena suatu kemaslahatan maka tradisi dalam masyarakat mereka mengeluarkan zakat fitrah pada malam 26 atau 27 Ramadhan. Ini dibolehkan dalam fiqih. Bahkan boleh dikeluarkan zakat fitrah pada awal Ramadhan. Hikmahnya agar para amil (petugas) zakat ada waktu lapang untuk membagikannya kepada mustahiq zakat. Batas waktu mengeluarkan zakat fitrah ini sampai selesai shalat Id. Setelah itu hukumnya makruh.

Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok menurut Mazhab Syafii dan mayoritas ulama. Kalau di Indonesia maka dengan beras. Ukurannya satu sha' yaitu setara dengan 2,7 kg atau 3 liter beras. Dalam mazhab Hanafi boleh dikeluarkan dengan bentuk qimah (uang). Banyaknya uang ukuran 2,7 kg beras atau makanan pokok lainnya. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, orang besar daripada orang-orang muslim" (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok. Oleh karena suatu hal maka ada ùlama yang membolehkan dengan uang, seperti Imam Hanafi.

Pada zaman modern sekarang para mustahiq zakat banyak yang tidak suka lagi dengan diberikan zakat fitrah dengan beras karena dirumah mereka sudah bertumpuk beras. Mereka butuh uang untuk belanja kebutuhan hidupnya. Ini suatu kemaslahatan yang boleh diperhatikan dalam fiqih. Sehingga banyak fukaha sekarang peduli dalam masalah ini. Walau masih ada juga fukaha yang masih tetap atas pendapat klasiknya.

Mengenai zakat fitrah dengan uang sebenarnya ada dalam mazhab Hanafi. Boleh-boleh saja kita taqlid (ikut) pada mazhab ini. Tetapi uang yang dikeluarkan itu harus atas ukuran beras yang ditentukan dalam mazhab Hanafi. Tidak boleh atas ukuran yang ditetapkan dalam mazhab Syafii. Namun kemudian berdasarkan kombinasi mazhab karena kemaslahatan maka banyak para fukaha modern sekarang yang membolehkan zakat fitrah dengan uang walau dengan ukuran beras yang ditetapkan dalam mazhab Syafii. Antara ulama yang seperti ini adalah Syeikh Ali Jumah dalam kitabnya al-Bayan.

Sekarang dalam masyarakat problema ini menjadi perbincangan. Karena masyarakat ada petani dan ada bukan petani. Petani lebih suka mengeluarkan zakat fitrah dengan beras. Sedangkan yang bukan petani lebih suka mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Sehingga dalam satu gampong ini terjadi maka Tengku Imum Gampong sakit kepala juga. Maka dari ini ada ulama yang memberikan solusinya yaitu Gampong menyediakan beras di menasah maka saat yang bayar zakat fitrah dengan uang datang maka membeli beras tersebut dan menyerahkan kepada Tengku Imum Gampong. Sehingga mereka masih tetap membayar zakat fitrah dengan beras. Ini bagi ulama yang masih bersikeras dengan pendapat klasik dalam fiqih.

Bahkan ada juga gampong yang semuanya bukan petani tetapi masih juga membayar zakat fitrah dengan beras. Karena imum gampong di situ masih berpegang dengan pendapat klasik dalam fiqih. Padahal mustahiq zakat di gampong itu lebih membutuhkan uang karena mereka dominan lebih membutuhkan uang untuk keperluannya sehari-hari daripada beras. Dengan sikap keras imum gampong ini maka masyarakat di situ harus membeli beras untuk mengeluarkan zakat fitrah. Ini suatu kepayahan juga.

Saya berpendapat boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang senilai dengan ukuran beras satu sha'. Pendapat saya ini sesuai dengan pendapat kebanyakan ulama kontemporer sekarang. Bahkan pada muhtamar nu ke 4 tahun 1929 boleh juga dikeluarkan zakat fitrah dengan uang. Ini semua kombinasi mazhab untuk kemaslahatan umat. Umat sekarang lebih membutuhkan uang untuk belanja. Beras sudah ada dirumahnya. Mereka yang tidak ada uang. Jika diberikan uang maka lebih bermanfaat bagi mereka. Untuk meyakinkan pendapat ini anda bisa merujuk pada kitab al-Bayan karya Syeikh Ali jumah dan muhtamar Nu atau di NU Online.

Tengku-tengku Imum Gampong harus fleksibel sedikit dalam berfiqih. Setiap zaman itu ada mujtahid yang memperbaiki fiqih. Karena fiqih itu berubah-ubah dengan sebab berubah-ubah zaman, tempat, adat dan kondisi. Maka ikutlah pada fatwa ulama kontemporer sekarang. Khususnya dalam masalah zakat fitrah ini. Ulama kontemporer yang dimaksud adalah ulama mu'tabar pada zaman kontemporer sekarang. Jangan bersikeras dengan fanatik tanpa memahami fiqih dengan baik. Wallahu a'lam.

Oleh : Muhazzir Budiman

Dosen STISNU Aceh dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

About

Blogroll

beranda

BTemplates.com

Syiar Islam, Perlukah?

Islam adalah agama yang diturunkan Allah dari langit dengan ada risalah yang diwahyukan kepada Nabi terakhir Muhammad SAW. Agama Islam ada s...

Anda Anda