Fiqih
adalah ilmu yang membahas masalah hukum-hukum syariat yang amali yang
diperolehnya dengan jalan ijtihad dari dalil dhanni. Maka fiqih adalah
hukum-hukum syariat dan cara mengetahui hukum-hukum itu dengan ijtihad. Ijtihad
dilakukan pada dalil-dalil dhanni (sifatnya dugaan). Ijtihad dikerjakan
oleh mujtahid yang telah terpenuhi syarat-syaratnya. Mujtahid ada
tingkatan-tingkatannya, yaitu mujtahid mustaqil, mutlak ghairu mustaqil,
takhrij, dan tarjih. Sedangkan dalil ada empat macam ada yang dhanni wurud,
dhanni dilalah, qath'i wurud dan qath'i dilalah. Yang menjadi tempat
ijtihad adalah dalil yang dhanni saja, baik dhanni wurud atau dhanni
dilalah. Sedangkan yang dalil qath'i wurud dan qath'i dilalah
adalah bukan tempat ijtihad tetapi sebagai akidah yang wajib diimani jika tidak
maka menjadi kafir orang yang mengingkarinya sebagaimana telah saya jelaskan
sebelumnya.
Hukum-hukum
syariat ada 10, yaitu: wajib, sunat, haram, makruh, mubah, syarat, sebab,
mani', sah dan batal. Pada semua permasalahan yang terjadi pada mukallaf ada
salah satu hukum ini. Maka apa pun yang dikerjakan oleh seorang mukallaf harus
ada salah satu hukum tersebut. Kalau tidak maka jika pekerjaan itu jatuh dalam
haram maka mukallaf itu sudah berdosa di sisi Allah. Ini jika hukum tersebut
telah difatwakan dan mukallaf tersebut tidak mengetahuinya padahal ada jalan
untuk mengetahuinya tetapi ia lalai atau malas. Berbeda halnya jika tidak ada
hukum yang difatwakan maka ini yang berdosa para fuqaha jika mereka mengetahui
perkara itu tetapi tidak mengijtihadkan hukumnya karena mereka lalai atau
malas.
Dahulu
pada masa Nabi Muhammad SAW semua masalah yang terjadi diselesaikan oleh Nabi
hukumnya dengan wahyu. Tetapi setelah nabi wafat maka wahyu dan hadis berhenti.
Dan Islam terus menyebar luas ke berbagai daerah sehinga masalah-masalah baru
terus terjadi yang belum ada hukumnya. Sedangkan wahyu dan hadis telah berhenti
maka di sinilah perannya ijtihad sebagai solusi untuk menjawab hukum-hukum atas
masalah-masalah baru yang terjadi itu. Ijtihad yang dilakukan adalah bukan
begitu saja menurut hawa nafsu pelakunya tetapi dengan berbagai perangkat dan
premis. Kemudian baru lahir konklusinya maka itulah hukumnya nanti atas suatu
masalah baru tersebut. Perangkat ijtihad yang digunakan itu kemudiannya
dibukukan menjadi satu cabang ilmu yaitu Ilmu Ushul fiqih. Dan premis yang
digunakan dalam ijtihad itu merupakan keniscayaan dalam mencari suatu
kesimpulan. Ini ada dibahas dalam Ilmu Manthiq.
Masalah-masalah
yang perlu ada hukum tersebut sangat banyak yang meliputi pada segala lini
kehidupan. Berarti sangat luas pembahasan fiqih dan ruang lingkup fiqih.
Makanya fiqih itu ada dalam segala lini. Seorang fuqaha harus tahu ini agar dia
peka terhadap segala hal. Oleh karena itu, fuqaha sebenarnya jangan hanya
membaca kitab-kitab atau buku-buku fiqih saja tetapi juga membaca kitab-kitab
atau buku-buku dalam ilmu-ilmu lain. Ini agar seorang fuqaha luas wawasannya
yang sangat membantu ketika istinbat hukum karena masalah-masalah fiqih itu
kadangkala ia masalah ilmu lain yang dapat dipahami dengan membaca ilmu
tersebut pada masalah itu. Jika seperti ini cara istinbat hukum maka hukum yang
dihasilkan sangat relevan. Tidak statis ketinggalan zaman. Padahal dunian terus
maju maka tidak boleh fiqih ketinggalan zaman. Sebab perlu diketahui bahwa
konsep terpenting fiqih adalah jika berubah adat, zaman, tempat dan kondisi
maka fiqih pun berubah juga. Maka tidak boleh fiqih kaku ketinggalan zaman.
Oleh
karena itu, membaca fiqih harus ada kesinambungan antara qadim (klasik)
dengan yang jadid (baru). Maka fiqih itu sebenarnya muhafadhah
al-qadim wa ahzu al-jadid al-aslah (menjaga yang lama dan mengambil yang
baru yang lebih baik). Maka seorang fuqaha dalam mempelajari fiqih harus
mengumpulkan fiqih klasik dan fiqih kontemporer. Begitu juga masalah lain
diluar fiqih yang berguna bagi fiqih maka harus mengikuti perkembangan zaman.
Agar ilmu fiqih selalu relevan setiap zaman tidak statis. Sebenarnya konsep ini
telah dipraktekkan oleh para fuqaha dahulu. Mereka sangat elegan dalam istinbat
hukum. Tetapi zaman sekarang konsep ini di ungkapkan kembali karena banyak
pengkaji fiqih sekarang sudah gagal paham terhadap metode fiqih. Ada sebagian
mereka yang sibuk dengan fiqih klasik saja dan ada sebagian lain sibuk dengan
fiqih kontemporer saja. Sehingga lahir pecinta fiqih saat membahas fiqih yang
tidak sesuai lagi dengan tuntutan fiqih. Maka hukum yang mereka keluarkan bisa
jadi bid'ah atau mengikut nafsu amarah.
Bahkan
ada sebagian pengkaji fiqih sekarang melarang baca buku. Mereka hanya
membolehkan baca kitab-kitab klasik saja. Doktrin ini diikuti oleh murid-murid
mereka, sehingga mereka pun belajar hanya kitab-kitab klasik saja atau lebih
akrab disapa kitab kuning. Begitu juga mereka tidak mau membaca kitab-kitab mu'ashirah
(kontemporer), dalam bahasa candanya "kitab putih". Beginilah cara
mereka belajar fiqih. Dari ini bisa digambarkan bahwa ilmu fiqih mereka sangat
kecil dan sempit karena hanya fiqih yang sudah kadarluarsa dipelajarinya. Saya
selalu menyampaikan hal ini kepada murid-murid saya agar mereka tidak
terkontaminasi dengan doktrin tadi.
Saya
melihat zaman sekarang fuqaha sudah mulai sadar dengan bukti mereka telah
banyak menulis buku atau kitab fiqih dalam masalah ilmu lain, seperti fiqih
sosial, fiqih tata negara, fiqih mesjid dan lain-lain. Ini realitas fiqih
sebagai sebuah ilmu yang ruang linhkupnya sangat luas. Sebab fiqih memang
membahas perbuatan mukallaf. Perbuatan mukallaf itu ada pada segala lini.
Makanya saya katakan fiqih ada juga pada ilmu-ilmu lain. Maka keharusan seorang
fuqaha membaca fiqih bukan pada fiqih itu sendiri tetapi juga pada ilmu-ilmu
lain. memang ini menghabiskan waktu sangat lama. Bahkan tidak cukup umur tetapi
fiqih belum habis dikaji jika membaca fiqih dengan cara ini. Walau demikian
tetapi ini keharusan bagi seorang fuqaha. Ada memang jalan pintas untuk
mencapai fiqih dengan waktu yang pendek yaitu cukup dengan mempelajari qawaid
fiqhiyah, ushul fiqh, furuq fiqih dan dhawabit fiqih. Ini metode praktis untuk
menguasai fiqih. Insyaallah dengan metode ini semua permasalahan bisa dijawab.
Tetapi setidaknya walau dengan metode ini membaca fiqih seperti yang saya
katakan itu juga mesti ada agar seorang fuqaha luas wawasannya.
Oleh
karena demikian, perbaikklah fiqih anda
agar tidak membawa kesesatan dalam mengeluarkan hukum bagi umat zaman sekarang
ini. Jangan fanatik buta sehinga fiqih dijadikan seperti akidah yang tidak
boleh berbeda dengannya. Padahal fiqih adalah masalah-masalah khilaf, bukan
masalah-masalah ijmak. Bagi fuqaha yang mempelajari seperti ini maka dialah
orang yang dimaksudkan dalam hadis Nabi:
من ارد الله به خيرا يفقه في الدين
"Barangsiapa yang dikehendaki Allah
menjadi orang yang baik maka dia dipahamkan pada masalah agama (fiqih)".
Wallahu a'lam.
Oleh: Muhazzir Budiman
Dosen STIS Nahdhatul Ulama Aceh & UIN Ar-Raniry Banda Aceh

%20kompres.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar